Kapan Kejaksaan Eksekusi Terdakwa Kasus Pajak Fiktif Lampung?

Ist

Bandarlampung- Humas
Pengadilan Negeri(PN) Tanjung Karang Bandarlampung,
 Nelson Panjaitan mengatakan, Surat Salinan Penolakan Putusan
Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan terdakwa kasus penerbitan pajak fiktif
tahun 2012, Deviyana Sandi dan Sigit Gun Cahyo telah turun di Pengadilan
Negeri(PN) Tanjung Karang  Bandarlampung.

Ia menambahkan, Salinan Putusan MA itu telah
diberitahukan pada pihak Kejaksaan Tinggi(Kejati) Lampung, sesuai prosedural
diberitahukan pada Jaksa Kejati, setelah turun putusan MA yang berkekuatan
hukum.
“Lalu diberitahu ke Jaksa biar dieksekusi. Kadang itu belum
turun, kita sudah beritahu, agar dieksekusi,” kata Nelson, Selasa(22/11/2016).
Ia menambahkan, ketika surat salinan MA tersebut turun
pun sudah di-disposisi pimpinan,
kewajiban PN menyampaikan ke Kejaksaan.

“Terdakwa juga kalo
tahu belum pasti diberitahu,”.
Saat disinggung kapan biasanya Jaksa mengeksekusi terdakwa
pasca Salinan MA telah diberitahukan dari PN ?.
“Tergantung Jaksa, setelah terima salinan dipelajari, ada
point yang dilaksananakan. Ya harus(terdakwa) dipanggil, biasanya begitu, Protap-nya Jaksa yang tahu,” ucapnya.
Sementara
Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat saat dikonfirmasi soal kapan dieksekusinya
kedua terpidana kasus pajak tersebut, dikarenakan khawatir  melarikan diri.
“Konfirmasi
lansung ke Kasi Penuntutan Pidsus, Tias,” ungkap Yadi.
Sementara
Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Lampung, Tias
saat
dikonfirmasi di nomor telephone 0812-****-7468 tersambung, namun suara wanita
yang menjawab
.
“Maaf enggak ada yang namanya Tias(Kasi Penuntutan Pidsus
Kejati),” ucapnya
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *