Gudang CV.Putrasalaim Celesindo Bandarlampung |
Bandarlampung-
Masih ingatkan anda dengan CV.Putrasalim Celesindo Bandarlampung yang diduga
melanggar UU Ketenagakerjaan?
Ya.
Perusahaan yang bergerak di-distributor Sembako ini selain ditengarai melanggar
UU Ketenagakerjaan soal pelanggaran upah(jam lembur) dan dugaan menahan ijazah.
Perusahaan yang bergerak di-distributor Sembako ini selain ditengarai melanggar
UU Ketenagakerjaan soal pelanggaran upah(jam lembur) dan dugaan menahan ijazah.
Perusahaan
yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Lebak Haur Sukabumi
Bandarlampung ini disinyalir tidak mendaftarkan semua pekerjanya di Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca: CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Diduga Langgar UU Ketenaga Kerjaan
yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Lebak Haur Sukabumi
Bandarlampung ini disinyalir tidak mendaftarkan semua pekerjanya di Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca: CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Diduga Langgar UU Ketenaga Kerjaan
Namun pasca
diberikan surat peringatan dari BPJS Ketenagakerjaan Lampung, perusaan itu
langsung mendaftarkan semua pekerjanya.
diberikan surat peringatan dari BPJS Ketenagakerjaan Lampung, perusaan itu
langsung mendaftarkan semua pekerjanya.
“Bulan
lalu sekitar tanggal 20, mereka(CV.Putrasalim Celesindo) sudah mendaftar
sebanyak 21 orang tambahan pekerjanya,” kata Kabid Pemasaran BPJS
Ketenagakerjaan Lampung, Azis Muslim, Kamis (17/11/2016).
lalu sekitar tanggal 20, mereka(CV.Putrasalim Celesindo) sudah mendaftar
sebanyak 21 orang tambahan pekerjanya,” kata Kabid Pemasaran BPJS
Ketenagakerjaan Lampung, Azis Muslim, Kamis (17/11/2016).
Alasan
pihaknya mensurati perusahaan tersebut, bukan tanpa sebab, dikarenakan, dalam
aturan UU Ketenagakerjaan, semua pekerja harus dilindungi oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
pihaknya mensurati perusahaan tersebut, bukan tanpa sebab, dikarenakan, dalam
aturan UU Ketenagakerjaan, semua pekerja harus dilindungi oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
BPJS
Ketenagakerjaan pun telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi(Kejati)
untuk menindaklanjuti perusahaan yang diduga melanggar aturan yang ada di BPJS
Ketenagakerjaan.
Ketenagakerjaan pun telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi(Kejati)
untuk menindaklanjuti perusahaan yang diduga melanggar aturan yang ada di BPJS
Ketenagakerjaan.
“Karena
kita sudah MoU dengan kejati,” ucap Azis.
Baca: Owner CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Boyke Lim Mengaku Telah Berkoordinasi dengan Disnaker
kita sudah MoU dengan kejati,” ucap Azis.
Baca: Owner CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Boyke Lim Mengaku Telah Berkoordinasi dengan Disnaker
Ia
menjabarkan, ada 5 kriteria perusahaan yang terindikasi melanggar aturan BPJS
Ketenagakerjaan, yaitu, perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang wajib
namun belum mendaftarkan pekerjanya, perusahaan yang mendaftarkan sebagian
pekerjanya, kemudian perusahan yang mendaftarkan tidak semua program yang ada
di BPJS Ketenagakerjaan.
menjabarkan, ada 5 kriteria perusahaan yang terindikasi melanggar aturan BPJS
Ketenagakerjaan, yaitu, perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang wajib
namun belum mendaftarkan pekerjanya, perusahaan yang mendaftarkan sebagian
pekerjanya, kemudian perusahan yang mendaftarkan tidak semua program yang ada
di BPJS Ketenagakerjaan.
Program yang
ada di BPJS Ketenagakerjaan ada 4, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan
Kematian(JKM), Jaminan Jaminan Hari Tua(JHT) dan Jaminan Pensiun(JP).
Baca: Soal Upah dan Jam Kerja, Disnaker Bandarlampung Bantah Pernyataan Owner CV. Putrasalim Celesindo Boyke Lim
ada di BPJS Ketenagakerjaan ada 4, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan
Kematian(JKM), Jaminan Jaminan Hari Tua(JHT) dan Jaminan Pensiun(JP).
Baca: Soal Upah dan Jam Kerja, Disnaker Bandarlampung Bantah Pernyataan Owner CV. Putrasalim Celesindo Boyke Lim
“Kadang
perusahaan mendaftarkan 3 program aja,” ucapnya.
perusahaan mendaftarkan 3 program aja,” ucapnya.
Lalu yang
terahir kata Azis, perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah pekerjanya.
terahir kata Azis, perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah pekerjanya.
“Contohnya,
sebenarnya upah pekerja Rp5 juta. Namun yang didaftarkan sebagian
upahnya,” ungkapnya. (Ndi)
sebenarnya upah pekerja Rp5 juta. Namun yang didaftarkan sebagian
upahnya,” ungkapnya. (Ndi)
Baca juga: Akademisi UBL: CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Harus Taat UU Tenaga Kerja
Baca juga: Besok, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Surati CV. Putrasalim Celesindo
Baca juga: Serikat Buruh Tegaskan Kebijakan CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Bisa Dipidanakan