Pakar Hukum Pidana Tegaskan Polemik Mahasiswa dan Rektorat IAIN Raden Intan tak Bisa Dibawa ke PTUN

Akademisi Unila, Wahyu Sasongko(Tiga dari Kanan)

Bandarlampung- Akademisi dari Universitas Lampung(Unila),
Wahyu Sasongko menilai polemik  yang ada
di IAIN Raden Intan  bukan soal
keterbukaan informasi.

“Namun sudah dibuka di publik, dist close intinya harus
disampaikan,” kata Wahyu saat diskusi ‘Potensi Pungli Dalam Bentuk Pembangunan
Masjid Safinatul Ulum IAIN Raden Intan Lampung,” di kantor LBH Bandarlampung,
Kamis(11/11/2016). 

Baca: Direktur LBH Bandarlampung Nilai Sikap Rektor IAIN Raden Intan Lampung Potensi Melanggar HAM
Ia mengatakan, dasar aturan Surat Edaran(SE) yang
menandatangi pengurus masjid, rektor mengetahui.
“Penanggungjawab rektor(Mukri). Harusnya ada rektor, agar
bisa akuntabilitas(dipertenggungjawabkan). Kok nilainya berubah-ubah,” ujarnya.
Pakar Hukum Pidana Unila ini mengatakan, polemik
antara mahasiswa IAIN Raden Intan dan Rektor tidak bisa dibawa ke PTUN. 

Baca: Kejati Nilai Tepat Mahasiswa IAIN Raden Intan Lampung Gandeng LBH Bandarlampung
“Itu SK bukan SE. Hukum administrasinya harusnya pakai SK(dibawa
ke PTUN),” tegasnya.
Ia menghimbau mahasiswa setempat agar tidak terburu-buru
mengambil sikap lebih jauh akan polemik ini.
“Jangan lapor dulu ke Komnas HAM, saran saja
berembuk dulu,” sarannya. (*)

Baca juga: IAIN RADEN INTAN LAMPUNG, KAMPUSKU SAYANG, KAMPUSKU MALANG

Baca juga: Rektor IAIN Raden Intan Lampung Diganti?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *