suasana diskusi publik di LBH |
Bandarlampung- Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi
mengapresiasi akan sikap mahasiswa yang kritis meminta transparansi anggaran
dengan konsisten.
“Saya menyayangkan aksi beberapa waktu lalu, saat 16
orang yang diamankan saat menuntut transparansi pembangunan masjid,” kata Alian saat diskusi ‘Potensi Pungli Dalam
Bentuk Pembangunan Masjid Safinatul Ulum IAIN Raden Intan Lampung,” di kantor
LBH Bandarlampung, Kamis(11/11/2016).
orang yang diamankan saat menuntut transparansi pembangunan masjid,” kata Alian saat diskusi ‘Potensi Pungli Dalam
Bentuk Pembangunan Masjid Safinatul Ulum IAIN Raden Intan Lampung,” di kantor
LBH Bandarlampung, Kamis(11/11/2016).
“Saya 4 tahun kuliah di salah satu Universitas, dan
sering demo tapi enggak ada polisi. Tapi di video itu dengan mudah banget dimasuki
polisi, kondisi ini sangat memprihatinkan di IAIN Raden Intan Lampung,” ujar
Alian.
sering demo tapi enggak ada polisi. Tapi di video itu dengan mudah banget dimasuki
polisi, kondisi ini sangat memprihatinkan di IAIN Raden Intan Lampung,” ujar
Alian.
Ia mengatakan, kekebasan berserikat dan berkumpul itu
sesuai UU adalah hak warga negara. Ini dilindungi UU dassar dan UU Hak Asasi Manusia.
sesuai UU adalah hak warga negara. Ini dilindungi UU dassar dan UU Hak Asasi Manusia.
“Kami menyayangkan kebijakan Rektorat bekukan UKM-SBI,”
ujarnya.
ujarnya.
“Pembungkaman ini adalah melanggar HAM,” tegasnya.
Menurutnya, polemik di IAIN Raden Intan Lampung ini mahasiswa
hanya menyampaikan aspirasi.
hanya menyampaikan aspirasi.
“Kebijakannya(rektor) perlu dikritik, saya minta pihak
rektorat beberkan maksud sumbangan ini. Agar persoalan ini tidak berlarut-larut,”
ucapnya. (*)
rektorat beberkan maksud sumbangan ini. Agar persoalan ini tidak berlarut-larut,”
ucapnya. (*)