Kejari Sukadana Lampung Timur Pulbaket Kegiatan DAK di Dinas Pertanian dan Holtikultura

Kasiintel Kejari Sukadana, Basuki Raharjo(Baju Putih)

Lampung Timur – Tampaknya pihak Kejaksaan Negeri Sukadana
serius dalam menindak lanjuti banyaknya laporan masyarakat, terlebih pada
pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pertanian dan Holtikultura
Lampung Timur.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur, Basuki Raharjo mendampingi
Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana, Hartawi mengaku sedikit mengetahui perihal
adanya laporan masyarakat tentang proyek Dak Tahun Anggaran 2015 yang
dilaksanakan di Tahun 2016.
“Kita masih tetap pada tahap proses LID, dan karena
saya masih baru, jadi tetap dalam koordinasi dengan tim kita,” kata
Basuki, Kamis (10/11/2016).
Untuk diketahui, perihal adanya dugaan penyelewengan dan
penyalahgunaan kewenangan dari para pejabat berwenang, di antaranya, Pejabat
Pengadaan yang diduga telah menunjuk perusahaan penyedia dengan tanpa
memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Direktur PT Sukadana Prima Lestari, Amir Faisol mengaku, perusahaan
penyedia yang diduga telah ditunjuk oleh Pejabat Pengadaan, serta rata-rata
tanpa memiliki Sub Kualifikasi di bidang Sumber Air Tanah Dalam (Sumur Bor).

Baca: Pejabat Dinas Pertanian dan Holtikultura Lampung Timur Menunggu Eksekusi Kejari

Bukan hanya itu, Amir juga mengatakan, selain perusahaan
penyedia yang tidak layak, juga panitia, melalui Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) telah diduga mengarahkan kepada perusahaan penyedia untuk
membeli mesin pada perusahaan atau toko tertentu, dengan harga jauh di bawah
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Karenanya, Amir Faisol selaku masyarakat yang peduli
dengan segala bentuk proses birokrasi peningkatan pembangunan di kabupaten itu,
meminta kepada lembaga terkait agar dapat lebih jeli dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *