Rektor IAIN Raden Intan Lampung, Mukri. Foto Ist |
Bandarlampung- Rektorat Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Raden Intan Lampung ditengarai kurang arif dalam mengambil sikap.
Dugaan ancaman Drop
Out(DO) dari Rektor IAIN Raden Intan Lampung, Mukri melalui oknum Dekan
setempat, Rijal terhadap mahasiswanya yang terus-menerus mengkritisi kebijakan Rektor
setempat dinilai suatu bentuk arogansi.
Out(DO) dari Rektor IAIN Raden Intan Lampung, Mukri melalui oknum Dekan
setempat, Rijal terhadap mahasiswanya yang terus-menerus mengkritisi kebijakan Rektor
setempat dinilai suatu bentuk arogansi.
Kasat mata Praktisi hukum Lampung, Gindha Ansori Wayka
menilai, ‘Tak mungkin ada asap tanpa ada api’. Ya artinya kaum intelektual(mahasiswa) berani melaporkan dugaan
Pungli rektorat ke Kejati karena mempunyai dasar dan mengantongi bukti.
menilai, ‘Tak mungkin ada asap tanpa ada api’. Ya artinya kaum intelektual(mahasiswa) berani melaporkan dugaan
Pungli rektorat ke Kejati karena mempunyai dasar dan mengantongi bukti.
“Mahasiswa tidak mungkin, berani melaporkan kecuali
ada data pemantik yang mengarahkan pada dugaan yang ada,” ucap Ansori,
Kamis(03/11/2016).
ada data pemantik yang mengarahkan pada dugaan yang ada,” ucap Ansori,
Kamis(03/11/2016).
“Tinggal pembuktiannya saja di aparat penegak hukum,”.
Koordinator KPKAD Lampung ini menambahkan, berdasarkan
UU, mengeluarkan aspirasi di depan umum(demo) itu sebagai bentuk masyarakat
menyampaikan aspirasi, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UU dan Deklarasi Universal Hak-hak
Asasi Manusia, bahwa kemerdekaan setiap
warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan
demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, setiap
warga negara berhak berpendapat, mengawal demokrasi dan melaporkan kepada pihak
penegak hukum, mahasiswa atau siapapun dalam sistem kemasyarakatan boleh-boleh
saja melaporkan siapapun termasuk rektorinya sendiri.
UU, mengeluarkan aspirasi di depan umum(demo) itu sebagai bentuk masyarakat
menyampaikan aspirasi, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UU dan Deklarasi Universal Hak-hak
Asasi Manusia, bahwa kemerdekaan setiap
warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan
demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, setiap
warga negara berhak berpendapat, mengawal demokrasi dan melaporkan kepada pihak
penegak hukum, mahasiswa atau siapapun dalam sistem kemasyarakatan boleh-boleh
saja melaporkan siapapun termasuk rektorinya sendiri.
Kemudian banyak cara yang dilakukan untuk menyampaikan
aspirasi, ada yang melalui surat, media, parlemen jalanan.
aspirasi, ada yang melalui surat, media, parlemen jalanan.
“Parlemen jalanan itu yang turun ke jalan, itu tidak
dilarang asal tertib, tertib diri tidak anarkis. Demo itu sebenarnya bagus
menyampaikan aspirasi,” urainya.
dilarang asal tertib, tertib diri tidak anarkis. Demo itu sebenarnya bagus
menyampaikan aspirasi,” urainya.
Ia menghimbau, agar pihak rektorat lebih bijaksana dalam
mengambil sikap saat dikritisi, alasannya kata dia, mahasiswa mengkritisi untuk
kemajuan kampus mereka dan menerapkan keterbukaan soal anggaran, harusnya
rektorat bangga memiliki mahasiswa yang kritis dan ingin merubah wajah kampus
ke arah lebih baik.
mengambil sikap saat dikritisi, alasannya kata dia, mahasiswa mengkritisi untuk
kemajuan kampus mereka dan menerapkan keterbukaan soal anggaran, harusnya
rektorat bangga memiliki mahasiswa yang kritis dan ingin merubah wajah kampus
ke arah lebih baik.
“Seorang pendidik itu tidak harus temperamental,
apalagi harus sampai diduga mengancam DO,”
urainya.
apalagi harus sampai diduga mengancam DO,”
urainya.
Menurutnya, patut disayangkan kebijakan sepihak dugaan
Rektor kampus ‘Hijau’ itu mengintimidasi DO,
dikarenakan, rektor adalah orang pilihan dan berpendidikan yang harusnya
menjadi contoh bagi mahasiswanya.
Rektor kampus ‘Hijau’ itu mengintimidasi DO,
dikarenakan, rektor adalah orang pilihan dan berpendidikan yang harusnya
menjadi contoh bagi mahasiswanya.
“Tak pantas sekelas rektor dalam dunia pendidikan
itu memiliki arogansi yang tinggi,” tukasnya. (*)
itu memiliki arogansi yang tinggi,” tukasnya. (*)