Polres Lampung Selatan Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba

KALIANDA –
Jajaran Polres Lampung Selatan kembali melakukan penangkapan dua orang pria
yang diduga membawa yang Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 18.000 gram, pada Rabu
(26/10) lalu.

Dua orang
pria itu atas nama Ambo Alla dan Pairus, yang membawa 18 bungkus warna hijau
muda berkombinasi bertuliskan Guanyinwang.
Kapolres
Lampung Selatan menjelaskan, dalam kasus ini pada awalnya bulan Agustus lalu
tersangka Ambo Alla ditelepohone oleh, Brother untuk ditawari pekerjaan membawa
Narkoba dengan imbalan gaji perbulan sebesar Rp 30 juta, kemudian tersangka
berpikir selama kurun waktu dua bulan.
Setelah itu
Ambo Alla dihubungi kembali oleh, Brother untuk ke Batam dan diajak untuk
bertemu Bento, pada saat itu mereka bertemu di sebuah warung kopi daerah Jodoh
kota Batam Kepulauan Riau.
Lanjut
Kapolres, dalam selang sekitar 20 menit, datang seorang laki-laki  bernama Pairus, kemudian dihubungi, Brother,
serta terlibat perbincangan mengenai pengiriman Narkoba ke Jakarta, saat itu
Ambi Alla dijanjikan dengan upah Rp 100 juta, sedangkan Pairus diberi upah
sebesar Rp 25 juta.
“Setelah
itu Ambo Alla, Pairus dan Bento diperintah oleh Bento untuk mengambil barang di
dalam kamar hotel Nagoya Hill Batam Kepulawan Riau nomor 201,” ujarnya
Rabu (02/11/2016).
Kemudian
pada hari Rabu 26 Oktober 2016 sekitar pukul 06.40 wib, kendaraan yang
ditumpangi para tersangka tersebut sampai di area pemeriksaan Seaport
Interinction pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, kendaraan
tersebut diberhentikan oleh polisi dan dilakukan pemeriksaan. Pada saat itu
Ambo Alla, Pairus dan Bento beserta Sainu dan Mujianto turun dari kendaraan
tersebut.
Pada saat
itu Ambo Alla menjelaskan bahwa telah membawa barang berupa Sabu-sabu dan
extacy. Namun pada saat penggeledahan terhadap mereka salah satu dari tersangka
yang bernama Bento berhasil melarikan diri.
“Karena
situasi saat itu sedang sepi dan pagi hari, sehingga polisi tidak berhasil
melakukan pengejaran terhadap Bento,” pngkasnya.
Barang bukti
yang diambil yaitu Sabu-sabu seberat 18.000 gram, 7 bungkus plastik warna hitam
yang berisikan extacy, dengan jumlah keseluruhan 14 ribu butir dan satu unit
mobil jenis Toyota Avanza warna Abu-abu dengan nopol BG 1408 PR. (Ipunk/Ade). 

Baca juga: Satlantas Polres Lampung Selatan Diduga Timbun BBM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *