Haidir Bujung |
Bandarlampung- DPRD Provinsi Lampung siap menindaklanjuti keresahan karyawan PT.Perkebunan Nusantara(PTPN VII) wilayah Lampung.
Keresahan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan itu, lantaran gaji mereka tersendat dan dan diduga sampai 2 bulan.
“Kalo ada yang merasa belum mendapatkan hak-nya atau gaji yang tersendat. Silahkan laporkankan ke kami secara tertulis, kita siap fasilitasi,” ucap Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Haidir Bujung, Selasa (17/10/2016).
Politisi PKB ini menegaskan, pihaknya selaku Komisi V yang membidangi masalah kesejahteraan siap menampung aspirasi dan keresahan para karyawan PTPN VI yang mengaku tersendat.
“Adukan ke kami dengan resmi, kami menjaga pihak terkait yang melapor,” ungkapnya.
Senada dikatakan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni mengatakan, baru-baru ini pihak direksi PTPN VII juga mengakui jika perusahaan terus merugi dan melakukan efisiensi besar-besaran.
Pengakuan dari direksi PTPN VII ini kata Politisi Gerindra disiarkan di media. Namun kata dia, baiknya kebijakan direksi PTPN VII jangan mengurangi atau menghambat hak karyawan.
“Pada dasarnya kami siap menyelesaikan hal yang melenceng,” ujarnya. (*)