Dosen UBL: Pejabat PTPN VII Lampung Harus Mumpuni

Ist

Bandarlampung-
Kamis(25/06/2015) pagi, puluhan massa ‘Lurug’
kantor PT.Perkebunan Nusantara(PTPN VII) wilayah Lampung.

Mereka
menuding direksi PTPN VII ‘serampangan’
dalam mengambil kebijakan.
Elemen
yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nusantara(GPN) mendesak
Empat
permintaan yang diusung dalam aksi tersebut.
Tuding Pejabat PT.PN VII Pejabat ‘Titipan’   
Yang
pertama soal Pro-hire yang diterapkan
direksi PTPN VII yang ditengarai sebagai kebijakan buruk PTPN VII Lampung,
pasalnya kuat dugaan PTPN VII‘Kong kali
kong’
dalam hal perekrutan karyawan yang diduga amat berpotensi menghambat
kinerja pegawai yang berkopeten dalam mengambil posisi yang baik.
Kedua
soal, masa kerja General Manager(GM) Distrik Banyu Asin, Akhmad Affifudin
yang yang telah memasuki masa pensiun, ketiga Akhmad Affifudin diduga melanggar
pasal 90 ayat 2 soal Perjanjian Kerja Bersama(PKB).
Dan
yang keempat, elemen mendesak GM. Distrik
Banyu Asin, Akhmad Affifudin yang telah memutasi, Heri Susanto yang merupakan
fungsionaris S
erikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) 7, alasan
itu kata Ketua GPN, Hermawan, kebijakan itu telah melanggar ketentuan PKB pasal
8 ayat 3.
“Ironis,
di PTPN VII masih banyak Nepotisme(persaudaraan),”
kata Hermawan
dalam aksi itu.
Menurutnya,
budaya Nepotisme(
pejabat titipan)
pegawai amat kental dirasa di BUMN yang bergerak di bidang perkebunan ini,
salah satu contoh regenerasi pada posisi Supervisor
dan Mana
jer, ditengarai
posisi itu ditempati orang-orang ‘titipan’ yang tidak berkopetensi.
“Hingga
detik ini mereka menduduki itu,” tegasnya.
Bahkan
kata dia, bukan rahasia umum jika GM dan Supervisor
diangkat melalui Pro-hire dari
direksi, jika dibiarkan akan berdampak buruk pada kinerja PTPN VII karena
tidak amanah.
“Peluang
KKN
di PTPN VII dan korupsi tinggi,” sergahnya.
Ombudsman Sesalkan Pejabat Titipan 
Kepala
Ombudsman Perwakilan Lampung, Zulhelmi (tahun 2015) mempertanyakan adanya
indikasi ‘pejabat titipan’ di lingkup PTPN VII wilayah Lampung.
“Pemegang
jabatan itu harus berkopeten,” tegas Zulhelmi.
Dampak
buruk dari Nepotisme
(persengkongkolan)
kata Zulhelmi yang diduga dilahirkan direksi
BUMN ini dikhawatirkan PTPN VII ‘jalan di tempat’, pasalnya jabatan strategis
itu diduduki orang-orang yang tidak mengerti tugas pokok dan fungsinya.
“Mengakibatkan
negara banyak mengalami kerugian,” lugasnya.
Dosen UBL: Pejabat PTPN VII Harus Mumpuni 

Akademisi UBL, Gindha Ansori Wayka

Kasat
mata Dosen Universitas Bandar Lampung(UBL), Gindha Ansori Wayka menilai, PTPN VII sebagai bagian dari perusahaan yang bersifat Badan Usaha Milik Negara(BUMN)
harus dipimpin oleh pihak yang memiliki dedikasi dan mumpuni agar dalam
pengelolaan aset.

“Dan
keuangan perusahaan dapat sesuai dengan tujuan pendirian dari perusahaan
negara,” kata Ansori, Jum’at (14/10/2016).
Kemudian kata dia, pola
rekruitmen yang menduduki pekerjaan juga mempengaruhi, seharusnya perusahaan
ini
(PTPN VII) adalah satu di antaranya
menopang kegiatan pemerintah
.
“Artinya benar-benar menjadi perpanjangan
tangan pemerintah untuk memakmurkan rakyat
,” ucapnya.
Pengelolaan
perusahaan negara yang tidak profesional akan menjadi ancaman tersendiri untuk
keberlangsungan perusahaan dan terhambatnya tujuan nasional dalam memakmurkan
masyarakat.
Kemudian kata dia, seharusnya
PTPN VII sebagai bagian dari pemerintah tak lagi menjadi beban subsidi
pemerintah mengingat perusahaan ini sudah cukup lama berdiri
.
Koordinator presidium KPKAD ini menambahkan, PTPN VII ini juga menguasai cukup luas aset negara berupa tanah untuk investasi, lalu tambah dia, jika ada masalah terkait pengelolaan maka ada persoalan di internal
dan diduga ada oknum yang memainkan peran berjualan hasil kebun ke
perusahaannya sendiri
.
Dengan kata lain aset berupa tanah untuk
benar-benar diteliti, karena diduga ada yang menguasai aset ini untuk
kepentingan individu dan kelompoknya
,” tegasnya.
Akademisi UBL ini menjabarkan, berdasarkan
investigasi di lapangan, khusus
 PTPN VII Unit
Bunga Mayang Sungkai – Way Kanan diduga menguasai tanah-tanah rakyat untuk
perluasan usahanya seperti halnya di
Negeri Besar.
Kalaupun seandainya ada pola seperti ini
dalam perusahaan maka tak akan berkembang dengan baik
,” ujarnya.
Dosen hukum UBL ini mencontohkan, di Way Kanan misalkan, PTPN VII tak serius melawan PT. Bumi Madu
Mandiri dalam sengketa Eks. PT
PN VII Bunga
Mayang seluas 4.650 hektar karena diduga tanah ini pun diklaim oleh warga
setempat dengan alasan sejak tahun 1984 hingga hari ini tidak pernah dibebaskan
atau dibayar kepada yang berhak sehingga aset perusahaan dikuasai oleh swasta
.
Ia mempertanyakan, mengapa
diduga PT
PN VII belum membayar kepada rakyat, buktinya
adalah hasil rapat 3 bupati yakni bupati Way Kanan, Tulang Bawang dan Lampung
Utara tahun 2001 akan membebaskan lahan tersebut seharga Rp 2,5 juta per hektar
.


“Tetapi tidak ada realisasinya hingga saat ini
karena banyak yang pengklaim ini Alasan PTPN VII
,” ungkapnya.
Ada kesalahan internal yang menyebabkan
persoalan ini terjadi
,”.
Intinya,
karena negara yang
memmpunyai perusahaan
ini tak maksimal diurus sehingga aset perusahaan dan tujuan perusahaan sebagai
penyumbang kemakmuran masyarakat hingga saat ini masih nihil.
Kemudian ata dia, yang paling penting adalah audit
internal dan investigatif apakah kondisi ini disebabkan oleh birokrasi
.
“Atau karena ulah oknum yang memperkaya diri
dalam perusahaan
negara,” tukasnya. 
Karyawan Mengaku di PTPN VII Kental Persaudaraan 

Salah satu karyawan di PTPN VII mengaku,
jika PTPN VII menuju bangkrut karena para jajaran pejabat teras di PTPN VII amat kental nefotisme-nya. Banyak di antara pejabat setingkat supervisor ke
atas(jajaran direksi) bisa menjadi pimpinan karena ada ikatan persaudaraan.

“Ya begitulah PTPN VII(jadi pejabat
karena persaudaraan). Jadi kadang pejabat enggak tahu fungsi dan
bidangnya,” sesalnya.

Hal Yang Sama

Senada dikatakan salah satu Dosen Universitas
Lampung(Unila), ia mengaku tak heran jika perusahaan yang bergerak di bidang
perkebunan ini kental nepotismen-nya.

“Ya. PTPN VII enggak  heran. Emang begitu,”
singkatnya.  (ndi)

           

Baca juga: Direktur Operasional PTPN VII Lampung Tidak Mengetahui Karyawannya Belum Digaji 2 Bulan

Baca juga: Pengamat Ekonomi Unila: PTPN VII Lampung Kemunduran Usaha
 

           

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *