Akademisi UBL: CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Harus Taat UU Tenaga Kerja

Gindha Ansori Wayka

Bandarlampung- Kebijakan management CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung
menahan ijazah dan diduga tidak membayar upah lembur karyawannya tuai kecaman.


Sejatinya setiap pengusaha yang membuka usaha di daerah itu, harus taat pada
aturan yang berlaku.

Kasat mata, Akademisi dari Universitas Bandar Lampung(UBL), Gindha Ansori Wayka
menilai, dugaan pelanggaran UU Tenaga kerja yang dilakukan CV. Putrasalim
Celesindo, pertama, adanya unsur kesengajaan dari perusahaan dalam menerapkan
persyaratan dan tata kerja dalam perusahan tersebut.

Seharusnya kata dia, setiap orang(pengusaha) yang membuka suatu perusahaan
harus memahami betul tentang mekanisme pembentukan perusahaan.

“Berikut regulasi yang mengatur sebuah perusahaan,” ujar Ansori,
Senin (03/09/2016).

Kemudian kata dia, ketika perusahaan sudah memahami regulasi, maka bisa
diyakini bahwa tidak akan ada pihak yang akan memaksa untuk bekerja di luar jam
kerja.

“Tanpa dihitung misalkan, jam lembur,” ungkapnya.

Koordinator Presidium KPKAD ini menambahkan, soal kebijakan CV. Putrasalim
Celesindo yang melakukan
penahanan ijazah pada pekerjanya itu
sudah menjadi rahasia umum, bahwa beberapa perusahaan menahan ijazah
pekerjanya.

“Bukankah ada ketentuan mekanisme pengangkatan karyawan,” kata Dosen
Hukum UBL ini.

Dampak dari dilakukannya penahanan ijazah pekerja, ada kekhawatiran si pekerja
tidak dapat pekerja karena mungkin dengan menahan ijazah memaksa pekerjanya
tidak bisa mendaftar di perusahaan lain tatkala ada kesewenangannya di
tempatnya bekerja. Kemudian lanjut dia, pola-pola yang diterapkan
perusahaan(CV. Putrasalim Celesindo) seperti ini(menahan ijazah) menjadi hal
yang tak lazim.

“Dan bertentangan dengan hak azasi manusia untuk menentukan hidupnya di
masa mendatang,” tegasnya.

“Menahan ijazah pekerja bukan solusi untuk meningkatkan kinerja
perusahaan. Tapi dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak hidup orang
lain untuk meningkatkan taraf hidupnya,” ungkapnya.

Disinggung apa sebab masih ada dugaan pengusaha nakal yang diduga tak taat
aturan jam kerja? Ansori menilai, di sini juga ada peran pemerintah terutama
dinas(Disnaker) atau instansi yang membawahi tenaga kerja. Disnaker kata dia,
harus mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang menerapkan regulasi yang tidak
lazim.

“Dan cenderung melanggar hak azasi manusia,” ujarnya.

Disinggung soal pernyataan Owner CV. Putrasalim Celesindo, Boyke Lim yang
menyebut telah berkoordinasi dengan Disnaker soal jam kerja dan upah? Namun
Disnaker membantah?.

“Jikalau Kadisnaker-nya membantah artinya ada oknum dinas yang
bersangkutan yang diduga bermain mata dengan perusahaan dan perlu diusut oleh
Kadisnaker-nya,” ungkapnya.

“Kalau tidak yang bersangkutan artinya orang lain di dinas tersebut yang
menjadi oknumnya dan ini harus diberantas,” tukasnya.

Diketahui, CV. Putrasalim Celesindo yang terletak di kelurahan Lebak Haur,
kecamatan Campang Raya di Jalan Soekarno Hatta(By Pass) KM 9 No 88 itu mendapat
‘perlawanan’ dari beberapa karyawannya. Karena ditengarai menyalahi UU Tenaga
Kerja, baik jam kerja dan upah.

Owner CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung, Boyke Lim mengatakan setiap
tindakan perusahaan sudah diketahui dengan Disnaker, kemudian kata dia, soal
penahanan ijazah karyawan, pihaknya juga telah mencantumkan kerjasama atau
aturan di dalam kontrak kerja bermaterai.

Boyke mengatakan, jika karyawannya tidak ada utang atau tindakan kriminal atau
ada pekrjaan yang fiktif pihaknya akan mengembalikan ijazah.

“Dan untuk posisi tertentu kita simpan BPKB. Kami tidak menahan BPKB”
kilahnya.

Kadisnaker Bandarlampung Saad Asnawi menegaskan, pihaknya tidak pernah
memberikan anjuran yang salah.

“Bohong CV. Putrasalim Celesindo mengaku sudah koordinasi ke kita soal jam
kerja dan upah yang enggak sesuai,” ungkapnya.

“Kami tidak pernah anjurkan yang salah. Kami tegakkan aturan UU yang
berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *