CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Diduga Tidak Mendaftarkan Semua Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

Azis Muslimin

Bandarlampung- Selain diduga melanggar UU Tenaga Kerja
karena menahan ijazah pekerja dan jam kerja yang tak wajar, distributor Sembako
CV. 

Putrasalim Celesindo Bandarlampung juga diduga tidak mendaftarkan semua pekerja
di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Salah satu pekerja mengaku, ada sekitar 40-an pekerja di CV.
Putrasalim Celesindo.
“Tapi enggak semua didaftarin di BPJS(Kesehatan dan
Ketenagakerjaan). Pekerja di CV. Putrasalim Celesindo enggak ada yang lama,”
ucapnya.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung, Azis
Muslim  mengatakan, pihaknnya akan
menyurati segera CV. Putrasalim Celesindo yang ditengarai tidak mendaftarkan
semua pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
“Senin atau Selasa(03/09) kita surati perusahaan itu,” Minggu(02/10/2016).
Iamengatakan, jika perusahaan sudah disurati namun belum
juga mau mendaftarkan semua pekerjanya, maka BPJS Ketegakerjaan akan
berkoordinasi.

 
“Dengan Kejaksaan,” ungkapnya.
“Karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak normatif
pekerja,” ujarnya.
Hak normatif pekerja kata dia, wajib dimiliki oleh
pekerjayang berkerja di perusahaan lain, tujuannya jika ada kecelakaan kerja
atau hal yang berkaitan dengan tenaga kerja bisa di-Cover oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
“Begitu adakecelakaan kerja kami yang meng-cover. Kalo belum
ada perusahaan yang harus bertanggungjawab,” ungkapnya.
Azis menuturkan, setiap pekerja yang ada hubungan kerja
harus didaftarkan oleh pekerja.
“Begitu ada hubungan kerja. Langsung didaftarkan ke kami,”
imbuhnya.
“Jika pekerja sudah tidak lagi berkerja di perusahaan
itu(CV. Putrasalim Celesindo). Perusahaan bisa langsung men-Nonaktifkan
pembayaran iuran,” tukasnya.
Sementara Owner CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung,
Boyke Lim belum berhasil dikonfirmasi soal semua pekerja yang belum
diikutsertakan di BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui, CV. Putrasalim Celesindo yang terletak di
kelurahan Lebak Haur, kecamatan Campang Raya di Jalan Soekarno Hatta(By Pass)
KM 9 nomor 88 diduga kuat mempekerjakan pegawainya melebihi jam kerja.

Baca juga: Owner CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Boyke Lim Mengaku Telah Berkoordinasi dengan Disnaker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *