MA Tolak Kasasi Terpidana Kasus Pajak Fiktif Lampung

Ist

Bandarlampung-
Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan terdakwa kasus penerbitan
pajak fiktif tahun 2012, Deviyana Sandi.

“Putusan
Kasasi atas nama Deviyana Sandi nomor 362 K/Pid.Sus/2014. Amar: Tolak Kasasi
terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum,” kata sumber Suryaandalas.com di MA, Jum’at(30/09/2016).
Namun saat didesak kapan salinan putusan Kasasi turun di
Pengadilan Negeri(PN) Tanjung Karang Bandarlampung, agar memudahkan tim
ekseskusi kejaksaan menangkap kembali Deviyana Sandi, ia belum bisa menjawab. 

Baca: Salinan Putusan MA Kasus Faktur Pajak Fiktif Tiba di PN Tanjung Karang
Sementara sumber di PN Tanjung Karang menyebut, jika informasi
Kasasi, Deviyana Sandi ditolak itu benar,  maka MA harus mengirim salinan putusan
penolakan Kasasi itu ke PN Tanjung Karang, agar pihak kejaksaan segera
mengeksekusi kembali Deviyana Sandi.
Kalo salinan penolakan Kasasi belum turun ke PN.
Kejaksaan belum bisa nangkep Deviyana Sandi,” ucapnya.
Diketahui,
Deviyana Sandi satu dari 6 orang terdakwa kasus pajak fiktif tahun 2012. Ia
telah divonis
(belum terdeteksi vonis PN) oleh PN Tanjung Karang, namun mengajukan Kasasi di MA.
Sedangkan
berdasar website PN Tanjung karang, D
eviyana Sandi melakukan banding dengan nomor
18/PID/2013/PT.TK. Tanggal penerimaan berkas perkara Pengadilan Negeri
tertanggal 21 Januari 2013. 

Baca: Terdakwa Kasus Faktur Pajak Fiktif Lampung Segera Melaporkan Oknum Jaksa dan Hakim
Kemudian
nomor perkara di PN, 721/PID.B/2012/PN.TK.
Deviyana
Sandi dikenai pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983.
Sementara
berdasar penelusuran, petikan putusan vonis atas nama Deviyana Sandi di PN
Tanjung karang Bandarlampung tidak ditemukan.
“Kalo enggak
ada arsip di PN, kemungkinan dia kasasi,” ucap pegawai PN.
Namun kepala PN Tanjung Karang, Artha Theresia belum berhasil dikonfirmasi.
“Mas harus buat janji, kalo mau ketemu ibu kepala,” ucap seorang staf di ruang loby PN.(*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *