Serikat Buruh Tegaskan Kebijakan CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Bisa Dipidanakan

Yohanes Joko Purwanto (kiri)

Bandarlampung-
Ketua Wilayah Federasi Serikat Buruh Karya Utama Serikat Nasional, Yohanes Joko
Purwanto berang akan kebijakan CV. Putrasalim Celesindo terhadap pekerjanya.

 

Joko
mengatakan, perusahaan yang menahan ijazah tidak diperbolehkan.
“Udah
enggak boleh itu menahan ijazah. Perusahaan harus baca UU Tenaga kerja,”
ucap Joko, Kamis (29/09/2016).
Ia
menegaskan, perusahaan yang menahan ijazah pekerjaan bisa berujung pidana.
“Perusahaan
itu bisa dipidanakan karena menahan ijazah pekerjan,” kata Joko.
Kemudian
kata dia, soal jam kerja yang tertuang di UU Tenaga kerja adalah 8 jam dipotong
1 jam untuk istrahan Sholat dan makan. Melebihi itu harus ada kesepakatan antara
pekerja dan perusahaan.
“Dan
harus dihitung lembur. Harus jelas hitungannya,” ujarnya.
“Itu
juga bisa berujung pidana. Polisi boleh sidik. Jelas itu pelanggaran hak,”
tegasnya.
Polemik ini
kata dia, bisa langsung dibawa ke Disnaker Bandarlampung, atau bisa menghubungi
dirinya.
“Disnaker
jangan diem aja dapat laporan ini. Kami siap dampingi para pekerja,”
urainya.
Ia
menegaskan, pihaknya siap menduduki gudang CV. Putrasalim Celesindo jika pihak
perusahaan masih saja merampas hak pekerja.
Disingung
soal para pekerja yang harus mengganti barang hilang atau kerugian materi yang
ditimbulkan di perusahaan itu, dengan cara perusahaan memotong gaji karyawan?
Joko
menganologikan, pertanyaannya adalah, apakah keuntungan per bulan dari perusahaan
akan dibagi penuh pada pekerja? Artinya jangan hanya kerugian atau kehilangan
barang yang harus dibagi(dibebankan) pada pekerja.
“Jelas
ini cara kompeni. ini penindasan model baru,” ujarnya.
“Untung
yang dibagi-bagi. Bukan kerugian yang dibagi ke pekerja,”.
Ia
menambahkan, tak pantas perusahaan membebankan barang hilang ke pekerja,
alasannya, apdi perusahaan itu pasti ada pihak keamanan, manajemen perusahaan
yang mengawasi dan sebagainya.
“Berarti
ada sistem di perusahaan yang enggak jalan,” imbuhnya.
Disinggung
mengapa masih banyaknya hak pekerja di Bandarlampung khususnya, yang belum
didapat para pekerja, apakah pengawasa Disnaker lemah atau Disnaker tidak tahu?
Joko
menegaskan, alibi Disnaker pastinya kurangnya tenaga pengawas di instansi itu,
yang menyebabkan banyaknya hak pekerja yang dikebiri pengusaha. Karena di
Bandarlampung contohnya ada ratusan bahkan ribuan perusahaan yang harus diawasi
Disnaker, di instansi itu mungkin 3 orang tenaga pengawas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *