Imam Santoso |
Bandarlampung-
DPRD Bandarlampung meradang karena masih adanya pengusaha nakal di Kota Tapis Berseri.
Ya. Dalam
waktu dekat DPRD Bandarlampung memanggil pihak CV. Putrasalim Celesindo yang
diduga kuat malanggar UU Tenaga Kerja, baik jam kerja dan upah.
waktu dekat DPRD Bandarlampung memanggil pihak CV. Putrasalim Celesindo yang
diduga kuat malanggar UU Tenaga Kerja, baik jam kerja dan upah.
“Kami
mau panggil mereka. Salah itu(CV. Putrasalim Celesindo) nahan ijazah
pekerja,” kata Anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung, Imam Santoso,
(29/09/2016).
mau panggil mereka. Salah itu(CV. Putrasalim Celesindo) nahan ijazah
pekerja,” kata Anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung, Imam Santoso,
(29/09/2016).
Politisi
Partai Gerindra Bandarlampung ini akan meminta klarifikasi dan membela hak-hak
buruh yang diduga dirampas pihak perusahaan yang beralamat di Jalan Soekarno
Hatta(By Pass) KM 9 nomor 88 kelurahan Lebak Haur, kecamatan Campang Raya
Bandarlampung.
Partai Gerindra Bandarlampung ini akan meminta klarifikasi dan membela hak-hak
buruh yang diduga dirampas pihak perusahaan yang beralamat di Jalan Soekarno
Hatta(By Pass) KM 9 nomor 88 kelurahan Lebak Haur, kecamatan Campang Raya
Bandarlampung.
“Kami
akan sampaikan ke pimpinan dan rapatkan untuk segera memanggil mereka,”
tegasnya.
akan sampaikan ke pimpinan dan rapatkan untuk segera memanggil mereka,”
tegasnya.
Perusahaan
yang baik kata dia, perusahaan yang taat aturan, memberikan hak buruh secara
proporsional dan kehadirannya membawa dambak baik bagi lingkungan sekitar.
yang baik kata dia, perusahaan yang taat aturan, memberikan hak buruh secara
proporsional dan kehadirannya membawa dambak baik bagi lingkungan sekitar.
Kemudian
soal jam kerja dan upah sudah diatur dalam UU Tenaga Kerja adalah 8 jam
dipotong 1 jam untuk istrahan Sholat dan makan. Melebihi itu harus ada
kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
soal jam kerja dan upah sudah diatur dalam UU Tenaga Kerja adalah 8 jam
dipotong 1 jam untuk istrahan Sholat dan makan. Melebihi itu harus ada
kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
“Lebih
dari itu harus dihitung lembur. Harus jelas hitungannya,” ujarnya. (Ndi)
dari itu harus dihitung lembur. Harus jelas hitungannya,” ujarnya. (Ndi)
Baca juga: CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Diduga Langgar UU Ketenaga Kerjaan
Baca juga: LKBH SPSI Lampung Tegaskan kebijakan CV. Putrasalim Celesindo Tahan Ijazah Karyawan Potensi Pelanggaran HAM
Baca juga: Owner CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Boyke Lim Mengaku Telah Berkoordinasi dengan Disnaker
Baca juga: Serikat Buruh Tegaskan Kebijakan CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Bisa Dipidanakan