Bandarlampung-Dinas
Tenaga Kerja(Disnaker) Bandarlampung membantah pernyataan Owner CV. Putrasalim
Celesindo, Boyke Lim.
Kadisnaker
Bandarlampung Saad Asnawi menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan anjuran
yang salah.
Bandarlampung Saad Asnawi menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan anjuran
yang salah.
“Bohong
CV. Putrasalim Celesindo mengaku sudah koordinasi ke kita soal jam kerja dan
upah yang enggak sesuai,” ungkapnya, Rabu(28/09/2016).
CV. Putrasalim Celesindo mengaku sudah koordinasi ke kita soal jam kerja dan
upah yang enggak sesuai,” ungkapnya, Rabu(28/09/2016).
“Kami
tidak pernah anjurkan yang salah. Kami tegakkan aturan UU yang berlaku,”
tegasnya.
tidak pernah anjurkan yang salah. Kami tegakkan aturan UU yang berlaku,”
tegasnya.
Jam
kerja yang tertuang di UU Ketenaga kerjaan adalah 8 jam kerja, kemudian kata
Saad, jika perusahaan mempekerjakan pekerja lebih dari jam kerja maka harus
dihitung lembur.
kerja yang tertuang di UU Ketenaga kerjaan adalah 8 jam kerja, kemudian kata
Saad, jika perusahaan mempekerjakan pekerja lebih dari jam kerja maka harus
dihitung lembur.
“Perusahaan
harus komitmen dengan aturan,” ujarnya.
harus komitmen dengan aturan,” ujarnya.
Ia
menambahkan, pihaknya siap menerima dan menindaklanjuti segala keluhan pekerja
atau pelanggaran kesepakatan kerja.
menambahkan, pihaknya siap menerima dan menindaklanjuti segala keluhan pekerja
atau pelanggaran kesepakatan kerja.
“Kami
akan berkerja proposional dan profesional,”.
akan berkerja proposional dan profesional,”.
“Jika
ada karyawan yang merasa dirugikan, silahkan lapor ke kita,” ujarnya.
ada karyawan yang merasa dirugikan, silahkan lapor ke kita,” ujarnya.
Disinggung
soal dugaan penahanan ijazah karyawan yang dilakukan CV. Putrasalim Celesindo,
Saad mengatakan, jika sudah ada perjanjian di awal soal penahanan ijazah, maka
tidak masalah perusahaan menahan ijazah.
soal dugaan penahanan ijazah karyawan yang dilakukan CV. Putrasalim Celesindo,
Saad mengatakan, jika sudah ada perjanjian di awal soal penahanan ijazah, maka
tidak masalah perusahaan menahan ijazah.
“Jika
tidak ada perjanjian penahanan ijazah maka itu salah dan karyawan bisa
komplain,” ungkapnya. (Ndi)
tidak ada perjanjian penahanan ijazah maka itu salah dan karyawan bisa
komplain,” ungkapnya. (Ndi)
Baca juga: Owner CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Boyke Lim Mengaku Telah Berkoordinasi dengan Disnaker
Baca juga: CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Diduga Langgar UU Ketenaga Kerjaan