LKBH SPSI Lampung Tegaskan kebijakan CV. Putrasalim Celesindo Tahan Ijazah Karyawan Potensi Pelanggaran HAM

Bandarlampung- Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan
Hukum(LKBH) SPSI Lampung, Ajie. S. Prawira menegaskan,
kebijakan CV. Putrasalim Celesindo menahan ijazah karyawannya adalah
pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM).

Ia menjabarkan, secara
hukum
tidak diperkenankan 
sebuah perusahaan menahan i
jazah, hal ini melanggar asas kepatutan dan asas kepantasan karena
berakibat merugikan orang tersebut seperti
,tidak
bisa menggunakan bebas hak milik atas i
jazah
dan termasuk mendapat kan pekerjaan
yang lebih baik lainnya.

Selain itu juga penahanan izasah terindikasi dalam
pelanggaran HAM ( hak dasar) karena melanggar pasal 27 ayat UUD 1945 yang pada
pokoknya setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
,” ujarnya, Selasa(27/09/2016).

Diketahui, CV. Putrasalim Celesindo yang terletak di kelurahan Lebak
Haur, kecamatan Campang Raya di Jalan Soekarno Hatta(By Pass) diduga kuat
mempekerjakan pegawainya melebihi jam kerja.

Selain mempekerjakan pegawainya
melebihi jam kerja, ditengarai perusahaan
yang begerak di distributor sembako itu juga memberlakukan penahanan ijazah pada pegawainya yang
bekerja di perusahaan itu.

Salah satu pekerja di CV. Putrasalim
Celesindo mengaku, ia bekerja sebagai sopir, bekerja dari jam 5 pagi sampai jam
8 bahkan sampai jam 9 malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *