Owner CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Boyke Lim Mengaku Telah Berkoordinasi dengan Disnaker

Bandarlampung-
Owner CV. Putrasalim
 Celesindo Bandarlampung Boyke Lim mengatakan setiap tindakan
perusahaan
(menahan ijazah karyawan) sudah diketahui dengan Dinas Tenaga Kerja(Disnaker).

Ia menambahkan, pihaknya juga mengaku telah mencantumkan kerjasama atau
aturan
penahanan ijazah di dalam kontrak kerja bermaterai sebelum pekerja
mulai bekerja
.
Kemudian kata
dia
, soal
dugaan mantan karyawannya yang dipersulit mengambil ijazah di perusahaan
miliknya, ia mengaku,
jika
karyawannya tidak ada utang atau tindakan kriminal atau ada pek
erjaan yang fiktif pihaknya akan
mengembalikan ijazah.
“Dan
untuk posisi tertentu kita simpan BPKB. Kami tidak menahan BPKB
,” kilahnya, Selasa(27/09/2016).
Disinggung
soal aturan perusahaan yang menahan ijazah karyawannya apakah ada
aturan dari instansi terkait?
Boyke
mengaku aturan itu sudah ada secara umum, artinya kata Boyke perusahaan sejenis
yang menahan ijazah karyawan diikuti CV. Putrasalim Celesindo.
“Kita ikut aturan sejenis dan ada suratnya
di kontrak kerja itu,” ucapnya.
 Ditanya soal menahan ijazah adalh pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM) ? Boyke enggan menjawab.
Boyke pun
menyarankan untuk karyawannya untuk melaporkan
ke Disnaker jika ada yang tidak puas pada
kebijakan perusahaan.
“Justeru
itu, silahkan lapor ke Disnaker,” ungkapnya.
“Jam
kerja sudah diatur di
Disnaker, silahkan lapor ke Disnaker, nanti biar disnaker yang
mediasi,” ujarnya.       

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *