Bandarlampung-
Owner CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Boyke Lim mengatakan setiap tindakan
perusahaan(menahan ijazah karyawan) sudah diketahui dengan Dinas Tenaga Kerja(Disnaker).
Ia menambahkan, pihaknya juga mengaku telah mencantumkan kerjasama atau
aturan penahanan ijazah di dalam kontrak kerja bermaterai sebelum pekerja
mulai bekerja.
aturan penahanan ijazah di dalam kontrak kerja bermaterai sebelum pekerja
mulai bekerja.
Kemudian kata
dia, soal
dugaan mantan karyawannya yang dipersulit mengambil ijazah di perusahaan
miliknya, ia mengaku, jika
karyawannya tidak ada utang atau tindakan kriminal atau ada pekerjaan yang fiktif pihaknya akan
mengembalikan ijazah.
dia, soal
dugaan mantan karyawannya yang dipersulit mengambil ijazah di perusahaan
miliknya, ia mengaku, jika
karyawannya tidak ada utang atau tindakan kriminal atau ada pekerjaan yang fiktif pihaknya akan
mengembalikan ijazah.
“Dan
untuk posisi tertentu kita simpan BPKB. Kami tidak menahan BPKB,” kilahnya, Selasa(27/09/2016).
untuk posisi tertentu kita simpan BPKB. Kami tidak menahan BPKB,” kilahnya, Selasa(27/09/2016).
Disinggung
soal aturan perusahaan yang menahan ijazah karyawannya apakah ada aturan dari instansi terkait?
soal aturan perusahaan yang menahan ijazah karyawannya apakah ada aturan dari instansi terkait?
Boyke
mengaku aturan itu sudah ada secara umum, artinya kata Boyke perusahaan sejenis
yang menahan ijazah karyawan diikuti CV. Putrasalim Celesindo.
mengaku aturan itu sudah ada secara umum, artinya kata Boyke perusahaan sejenis
yang menahan ijazah karyawan diikuti CV. Putrasalim Celesindo.
“Kita ikut aturan sejenis dan ada suratnya
di kontrak kerja itu,” ucapnya.
di kontrak kerja itu,” ucapnya.
Ditanya soal menahan ijazah adalh pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM) ? Boyke enggan menjawab.
Boyke pun
menyarankan untuk karyawannya untuk melaporkan ke Disnaker jika ada yang tidak puas pada
kebijakan perusahaan.
menyarankan untuk karyawannya untuk melaporkan ke Disnaker jika ada yang tidak puas pada
kebijakan perusahaan.
“Justeru
itu, silahkan lapor ke Disnaker,” ungkapnya.
itu, silahkan lapor ke Disnaker,” ungkapnya.
“Jam
kerja sudah diatur di Disnaker, silahkan lapor ke Disnaker, nanti biar disnaker yang
mediasi,” ujarnya.
kerja sudah diatur di Disnaker, silahkan lapor ke Disnaker, nanti biar disnaker yang
mediasi,” ujarnya.
Disinggung soal jam kerja karyawan yang diduga kuat
melebihi jam kerja? Ia enggan memberikan komentar lebih jauh. (ndi)
melebihi jam kerja? Ia enggan memberikan komentar lebih jauh. (ndi)
Baca juga: CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Diduga Langgar UU Ketenaga Kerjaan
Baca juga: DPRD Bandarlampung Segera Panggil CV. Putrasalim Celesindo