Bandarlampung- Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan
Hukum(LKBH) SPSI Lampung, Ajie. S. Prawira menegaskan, kebijakan CV. Putrasalim Celesindo menahan ijazah karyawannya adalah
pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM).
Hukum(LKBH) SPSI Lampung, Ajie. S. Prawira menegaskan, kebijakan CV. Putrasalim Celesindo menahan ijazah karyawannya adalah
pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM).
Ia menjabarkan, secara
hukum tidak diperkenankan
sebuah perusahaan menahan ijazah, hal ini melanggar asas kepatutan dan asas kepantasan karena
berakibat merugikan orang tersebut seperti ,tidak
bisa menggunakan bebas hak milik atas ijazah
dan termasuk mendapat kan pekerjaan yang lebih baik lainnya.
hukum tidak diperkenankan
sebuah perusahaan menahan ijazah, hal ini melanggar asas kepatutan dan asas kepantasan karena
berakibat merugikan orang tersebut seperti ,tidak
bisa menggunakan bebas hak milik atas ijazah
dan termasuk mendapat kan pekerjaan yang lebih baik lainnya.
“Selain itu juga penahanan izasah terindikasi dalam
pelanggaran HAM ( hak dasar) karena melanggar pasal 27 ayat UUD 1945 yang pada
pokoknya setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” ujarnya, Selasa(27/09/2016).
pelanggaran HAM ( hak dasar) karena melanggar pasal 27 ayat UUD 1945 yang pada
pokoknya setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” ujarnya, Selasa(27/09/2016).
Diketahui, CV. Putrasalim Celesindo yang terletak di kelurahan Lebak
Haur, kecamatan Campang Raya di Jalan Soekarno Hatta(By Pass) diduga kuat
mempekerjakan pegawainya melebihi jam kerja.
Haur, kecamatan Campang Raya di Jalan Soekarno Hatta(By Pass) diduga kuat
mempekerjakan pegawainya melebihi jam kerja.
Selain mempekerjakan pegawainya
melebihi jam kerja, ditengarai perusahaan yang begerak di distributor sembako itu juga memberlakukan penahanan ijazah pada pegawainya yang
bekerja di perusahaan itu.
melebihi jam kerja, ditengarai perusahaan yang begerak di distributor sembako itu juga memberlakukan penahanan ijazah pada pegawainya yang
bekerja di perusahaan itu.
Salah satu pekerja di CV. Putrasalim
Celesindo mengaku, ia bekerja sebagai sopir, bekerja dari jam 5 pagi sampai jam
8 bahkan sampai jam 9 malam.
Celesindo mengaku, ia bekerja sebagai sopir, bekerja dari jam 5 pagi sampai jam
8 bahkan sampai jam 9 malam.
“Uang uang lemburnya enggak
ada,” ucapnya. (ndi)
ada,” ucapnya. (ndi)
Baca juga: Owner CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Boyke Lim Mengaku Telah Berkoordinasi dengan Disnaker