Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Sabu 13,7 kg Sabu dan 100.000 Butir Pil Ekstasi.


KALIANDA
Jajaran Polres Lampung Selatan(Lamsel) kembali menggagalkan penyelundupan 13,7 kg sabu dan 100.000 butir pil ekstasi.
Kasat
Narkoba Polres Lamsel, AKP Syahrial mengatakan, barang haram
itu didapati dari t
ersangka RS (32) warga Bireeun Aceh yang
kesehariannya sebagai sopir truk fuso tronton
.
RS tertangkap saat akan menyeberang di areal
pemeriksaan seaport interdiction pelabuhan penyeberangan
Bakauheni Lamsel.
Dalam
modus tersebut
, yang digunakan tersangka RS, Narkotika jenis
sabu dikemas menjadi 14 bungkus plastik bening yang berat keseluruhannya
mencapai 13,7
kg, disimpan di
dalam sebuah tas
pakaian model tas jinjing warna hitam.
Sedangkan
narkotika jeni
s ekstasi dikemas
menjadi 50 bungkus plastik bening dan dimuat ke
dalam dua
buah tas, yang pertama di
dalam tas warna abuabu dan yang
kedua di
dalam tas
ransel warna hijau kombinasi hitam sebanyak 20 buti
.
Barang bukti berupa tas yang berisikan sabu
dan e
kstasi tersebut disimpan di atas kabin depan
bagian kepala kendaraan jenis truk fuso troton bill up warna hijau kombinasi
dengan Nomor Polisi B 9697 JK.
Tersangka menyimpan barang bukti di kabin
tersebut dengan maksud agar
mengelabuhi petugas
saat pemeriksaan
, dan di atas kabin
tersebut ditutupi topi
.
“Atau variasi kendaraan sehingga tidak terlihat,” ucapnya, Selasa(20/09/2016).
Awalnya lanjut dia,
te
rsangka RS ditelephone,
Saini untuk
ditawari pekerjaan membawa
Narkoba, dan Saini
mengenalkan te
rsangka kepada, Edi, sebagai
pemilik narkoba tersebu
t.
Kemudian tersangka mau
dan menerima pekerjaan tersebut karena dijanjikan uang sebanyak Rp 100
juta sebagai upahnya.
Lalu tersangka dari Aceh menuju Medan menemui
Saini,
setelah itu te
rsangka dibawa ke daerah Tanjung Pura dan
bertemu
Edi. Setelah itu tersangka
memuat barang haram itu berupa sabu dan e
kstasi.
Selanjutnya kata dia, tersangka
langsung menghubungi rekannya
, Mukuli
meminta untuk menemaninya ke
Jakarta.
Lanjut
dia,
ditaksir barang haram tersebut(sabu) seberat 13,7 kg itu nilainya mencapai Rp 20.5 Miliar dengan asumsi 1 gram seharga Rp 1.5 juta.
Sedangkan pil ekstasi sebanyak
100.000 butir jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 20
Miliar
dengan asumsi satu butir seharga Rp 200.000
,” pungkasnya. (Ipunk/Ade).

Baca juga: Satlantas Polres Lampung Selatan Diduga Timbun BBM


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *