KALIANDA
– Jajaran Polres Lampung Selatan(Lamsel) kembali menggagalkan penyelundupan 13,7 kg sabu dan 100.000 butir pil ekstasi.
– Jajaran Polres Lampung Selatan(Lamsel) kembali menggagalkan penyelundupan 13,7 kg sabu dan 100.000 butir pil ekstasi.
Kasat
Narkoba Polres Lamsel, AKP Syahrial mengatakan, barang haram
itu didapati dari tersangka RS (32) warga Bireeun Aceh yang
kesehariannya sebagai sopir truk fuso tronton.
Narkoba Polres Lamsel, AKP Syahrial mengatakan, barang haram
itu didapati dari tersangka RS (32) warga Bireeun Aceh yang
kesehariannya sebagai sopir truk fuso tronton.
RS tertangkap saat akan menyeberang di areal
pemeriksaan seaport interdiction pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lamsel.
pemeriksaan seaport interdiction pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lamsel.
Dalam
modus tersebut, yang digunakan tersangka RS, Narkotika jenis
sabu dikemas menjadi 14 bungkus plastik bening yang berat keseluruhannya mencapai 13,7
kg, disimpan di dalam sebuah tas
pakaian model tas jinjing warna hitam.
modus tersebut, yang digunakan tersangka RS, Narkotika jenis
sabu dikemas menjadi 14 bungkus plastik bening yang berat keseluruhannya mencapai 13,7
kg, disimpan di dalam sebuah tas
pakaian model tas jinjing warna hitam.
Sedangkan
narkotika jenis ekstasi dikemas
menjadi 50 bungkus plastik bening dan dimuat ke dalam dua
buah tas, yang pertama di dalam tas warna abu–abu dan yang
kedua di dalam tas
ransel warna hijau kombinasi hitam sebanyak 20 buti.
narkotika jenis ekstasi dikemas
menjadi 50 bungkus plastik bening dan dimuat ke dalam dua
buah tas, yang pertama di dalam tas warna abu–abu dan yang
kedua di dalam tas
ransel warna hijau kombinasi hitam sebanyak 20 buti.
Barang bukti berupa tas yang berisikan sabu
dan ekstasi tersebut disimpan di atas kabin depan
bagian kepala kendaraan jenis truk fuso troton bill up warna hijau kombinasi dengan Nomor Polisi B 9697 JK.
dan ekstasi tersebut disimpan di atas kabin depan
bagian kepala kendaraan jenis truk fuso troton bill up warna hijau kombinasi dengan Nomor Polisi B 9697 JK.
Tersangka menyimpan barang bukti di kabin
tersebut dengan maksud agar mengelabuhi petugas
saat pemeriksaan, dan di atas kabin
tersebut ditutupi topi.
tersebut dengan maksud agar mengelabuhi petugas
saat pemeriksaan, dan di atas kabin
tersebut ditutupi topi.
“Atau variasi kendaraan sehingga tidak terlihat,” ucapnya, Selasa(20/09/2016).
Awalnya lanjut dia,
tersangka RS ditelephone,
Saini untuk
ditawari pekerjaan membawa Narkoba, dan Saini
mengenalkan tersangka kepada, Edi, sebagai
pemilik narkoba tersebut.
tersangka RS ditelephone,
Saini untuk
ditawari pekerjaan membawa Narkoba, dan Saini
mengenalkan tersangka kepada, Edi, sebagai
pemilik narkoba tersebut.
Kemudian tersangka mau
dan menerima pekerjaan tersebut karena dijanjikan uang sebanyak Rp 100 juta sebagai upahnya.
dan menerima pekerjaan tersebut karena dijanjikan uang sebanyak Rp 100 juta sebagai upahnya.
Lalu tersangka dari Aceh menuju Medan menemui
Saini,
setelah itu tersangka dibawa ke daerah Tanjung Pura dan
bertemu Edi. Setelah itu tersangka
memuat barang haram itu berupa sabu dan ekstasi.
Saini,
setelah itu tersangka dibawa ke daerah Tanjung Pura dan
bertemu Edi. Setelah itu tersangka
memuat barang haram itu berupa sabu dan ekstasi.
Selanjutnya kata dia, tersangka
langsung menghubungi rekannya, Mukuli
meminta untuk menemaninya ke Jakarta.
langsung menghubungi rekannya, Mukuli
meminta untuk menemaninya ke Jakarta.
Lanjut
dia, ditaksir barang haram tersebut(sabu) seberat 13,7 kg itu nilainya mencapai Rp 20.5 Miliar dengan asumsi 1 gram seharga Rp 1.5 juta.
dia, ditaksir barang haram tersebut(sabu) seberat 13,7 kg itu nilainya mencapai Rp 20.5 Miliar dengan asumsi 1 gram seharga Rp 1.5 juta.
“Sedangkan pil ekstasi sebanyak
100.000 butir jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 20 Miliar
dengan asumsi satu butir seharga Rp 200.000,” pungkasnya. (Ipunk/Ade).
100.000 butir jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 20 Miliar
dengan asumsi satu butir seharga Rp 200.000,” pungkasnya. (Ipunk/Ade).
Baca juga: Satlantas Polres Lampung Selatan Diduga Timbun BBM