Randis di Lampung Timur Diduga Disalah fungsikan, Kadis DPPKAD ‘Buang Badan’

Lampung
Timur – Pengelolaan asset di Kabupaten Lampung Timur saat ini butuh perhatian.
Kendaraan
Dinas (Randis) milik Pemerintah daerah(Pemda) diduga dapat kuasai sembarang
orang.

 

Mobil
jenis Avanza dengan nomor polisi BE 2199 NZ warna hitam metalik, sebagai
kendaraan operasional Komisi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Lampung Timur, disinyalir, Randis tersebut digunakan orang di luar pemerintahan.
Anggota
Komisi 3 DPRD Lampung Tinur, Joko Pramono mengecam pihak pengelola aset Pemda
setempat, terlebih kata dia, setelah mengetahui Randis tersebut adalah Randis
operasional Komisi DPRD yang ditarik bagian asset dengan dalih sateran Badan
Pemeriksa Keuangan(BPK).
Atas
hal itu, Bupati Lampung Timur memerintahkan Sekretaris Dewan(Sekwan) untuk
menarik dan menyerahkan semua kendaraan dinas yang dipakai para wakil rakyat
kabupaten itu kepada Bidang Asset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan
Asset Daerah (DPPKAD).
Namun
ternyata belakangan diketahui salah satu Randis tersebut justeru diduga
dimanfaatkan oknum yang tidak sesuai fungsinya.
Pada
bagian lain Fauzi Ahmad Ketua Genta Lampung Timur menilai bidang pengelola asset
daerah lalai dalam melaksanakan tugasnya, sehingga kendaraan yang menjadi
tanggung jawab asset dapat dikuasai sembarang orang, hal itu menurutnya dapat
menjadi preseden buruk bagi kabupaten setempat.
“Kenapa
kok randis dari anggota DPRD ditarik, tapi aneh kok justeru diserahkan pada
orang yang bukan ada hubungannya dengan pemerintah daerah kabupaten Lampung
Timur, kan itu lucu,” ucapnya, Kamis(08/09/2016).
Ia
menuturkan, sebagai masyarakat meminta pada instansi terkait selaku penanggung
jawab aset dapat menertifkan semua asset yang ada.
Kepala
Bidang Asset, Suherni mengatakan, dari hasil cep pada catatan asset Randis
dengan nomor polisi BE 2199 NZ tersebut saat ini dikuasakan pada Sekretariat
Bagian Umum Perlengkapan dan Rumah Tangga, dan digunakan untuk tamu Kabupaten.
Berbeda
dengan Kabid Asset, Kepala Dinas PPKAD Senin Mustakim, selaku Pengelola asset
Pemda, mengaku tidak dapat memberikan banyak informasi lebih jauh, sebab Randis
tersebut sudah bukan lagi tanggung jawabnya.
“Namun
tetap akan mempertanyakan pada Bagian Umum sebagai pemegang kendaraan, ujarnya.
(FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *