Akademisi Unila: Kejati Lampung Mudah Telusuri Dugaan Uang Proyek di Dinas Bina Marga

Yusdiyanto

Bandarlampung- Kejaksaan Tinggi Lampung dinilai lamban
mengungkap dugaan uang setoran di Dinas Bina Marga(DBM).

Kejati ‘sebetulnya tahu’ soal adanya dugaan uang
tersebut, terlebih hal itu bukan menjadi ‘rahasia umum’.

Dugaan uang setoran itu mencuat di kalangan rekanan dan aksi
massa yang mengatasnamakan BALAK yang digelar di depan kantor Kejati pada
Senin(05/09). BALAK menuding adanya uang setoran yang diwajibkan pada rekanan
yang hendak mendapatkan proyek.

Tak tanggung-tangung besaran uang setoran itu mencapai
15-18 persen dari nilai proyek.  

Pengamat hukum dari Universitas Lampung(Unia)Yusdiyanto
menilai, pihak Kejati sebetulnya bisa dengan mudah mengungkap adanya dugaan
uang setoran proyek di DBM Lampung.

“Jika mau ditelusuri mudah saja,” kata Yusdiyanto,
Kamis(08/09/2016) malam. 

Disinggung tekhnis pengungkapan adanya dugaan uang
setoran itu? 

“Kan kasusnya sudah ada, lakukan dong penyidikan oleh
kejaksaan,” tegasnya.

Dampak dari adanya dugaan uang setoran, berakibat hasil
kualitas pekerjaan DBM buruk, alhasil banyak terjadi dugaan pekerjaan asal
jadi.

“Budaya setor proyek harus segera dihapus. Dan sikap itu
harus dimulai pimpinan daerah,” ungkapnya. 

Disinggung soal banyaknya aksi massa yang  mengkritik kinerja DBM dan mendesak pihak
Kejati Lampung untuk mengusut dugaan penyimpangan di DBM, dikarenakan tingkat
ketidakpercayaan masyarakat pada Korp Adiyaksa ‘turun’?  

“Bisa jadi demikian(tingkat ketidakpercayaan masyarakat
pada Korp Adiyaksa turun),” kata dia.

Dosen FH Unila ini menilai, ekspentasi masyarakat
terhadap Kejati  begitu tinggi, lalu
kasus korupsi yang begitu banyak di Lampung.

“Sementara banyak kasus-kasus itu yang ditangani secara
lamban,”.

“Ini yang membuat para penggiat anti korupsi bergerak,” tegasnya.

Diketahui,  Kejati
Provinsi Lampung didesak mengusut tuntas berbagai kegiatan di Dinas Bina
Marga(DBM) Lampung.

Kegiatan itu antara lain, proyek pembangunan jalan ruas
Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran- Branti Kabupaten Lampung Selatan, bersumber dari
APBDP tahun 2015(DAK tambahan) dengan nilai Rp 7.9 miliar dan Rp 7 miliar yang
terindikasi tidak sesuai spesifikasi. Spesifikasi itu seharusnya ketebalan
aspal 5 cm namun, diduga kuat dikerjakan hanya 3 cm.

“Akibatnya sebelum jadual kontrak jalan sudah
hancur,” kata korlap Aksi BALAK, Kahfi saat menggelar aksi di depan kantor
Kejati Lampung, Senin(05/09/2016).

Kemudian kata dia, dugaan penyimpangan sewa alat berat
untuk penanganan darurat bencana yang pelaksanaannya tidak sesuai, hingga
mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 306 juta lebih.

Lalu Kejati diminta mengusut pengeluaran anggaran sewa
Dump Truk pada PT. HUL dan PT. MBS yang masing-masing bernilai Rp 1,044 miliar
dan Rp 754 juta.

“Dalam pelaksanaannya tidak ada bukti penggunaan
sewa Dump Truk pada PT. HUL dan PT. MBS,” urainya. 

Tak sampai di situ, Kahfi juga menuding DBM Lampung
terindikasi membagikan proyek Penunjukan Langsung(PL) dengan diwajibkan
‘setoran’ 15-18 persen dari nilai proyek yang diselenggarakan DBM, melalui
orang yang sudah ditunjuk DBM.

“Kejati jangan diem duduk manis aja. Tapi
investigasi laporan kami,” seru dia.

Kemudian kata Kahfi, Kejati didesak mengusut pembebasan
lahan area Eks. LIPI seluas 350 Ha di Desa Purwotani Jati Agung, Lampung
Selatan untuk pembangunan Kota Baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *