Ist |
Lampung Timur – Sebanyak 118.953 warga masyarakat Kabupaten Lampung Timur belum melakukan perekaman KTP Elektronik dari jumlah wajib sebanyak 822.098 warga.
Itu disampaikan Kepala Disdukcapil Subandri melalui Indra Gandi Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Timur Senin (05/09/2016).
Dari jumlah 118.953 orang yang belum melakukan perekaman KTP-elektronik itu tersebar di 24 kecamatan yang ada.
“Untuk itu, Januari lalu kami juga telah membuat surat edaran ke setiap kecamatan yang di Kabupaten Lamtim ini untuk dapat meningkatkan perekaman E-KTP. sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya pelaksanaan program KTP-el tahun 2016,” tegasnya.
Surat edaran ke setiap kecamatan tersebut dilakukan dengan tujuan agar pihak kecamatan melakukan peningkatan pelayanan perekaman KTP-el di kecamatan.
“Memang yang jadi kendala saat ini di masyarakat, yaitu kalau mesin perekaman yang ada di kecamatan mengalami kerusakan, maka tentu akan menjadi suatu kendala. Karena mesin perekaman yang ada saat ini masih tanggung jawab pemerintah pusat, maka mau tidak mau kita harus menunggu mesin tersebut diperbaiki, saat ini, mesin perekaman E-KTP memang ada yang rusak di tiga kecamatan, Kecamatan Marga Tiga, Kecamatan Batang Hari, dan Kecamatan Marga Sekampung. Karena mesin perekaman KTP-el yang ada di tiga kecamatan tersebut sedang rusak, maka kami telah memberitahukan melalui kecamatan agar masyarakat setempat dapat melakukan perekaman ke kecamatan yang terdekat, sembari menunggu perbaikanya,” tambah Indra.
Sesuai dengan anjuran dari pemerintah pusat, dimana seluruh masyarakat yang wajib KTP diminta agar dapat melakukan perekaman KTP-el paling lambat pada akhir bulan September.
“Kami berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP agar dapat melakukan perekaman di kecamatan masing-masing,” ungkapnya. (FR)