M. Iwan Satriawan |
Bandarlampung- Dugaan pihak Dinas Bina Marga(DBM) Lampung meminta setoran kepada rekanan untuk mendapatkan proyek dinilai hal yang ‘lumrah’.
Akademisi dari Universitas Lampung(Unila), M. Iwan Satriawan menuturkan, bukannya itu sudah kebiasaan dari dulu?.
“Jamak orang sudah tahu,” kata Iwan Senin(05/09/2016) malam.
Intelektual Muda PBNU Lampung ini menambahkan, yang menjadi masalahnya adalah, pihak Kejati untuk membuktikan(dugaan setoran) susah.
“Karena itu tidak pernah di-kwitansikan dalam pemberiannya. Tapi tahu sama tahu saja,” ungkapnya.
Dosen FH Unila ini menambahkan, langkah Kejati harus mendorong kepada kepala daerah untuk menghapuskan pungtan liar pada proyek.
“Ya karena terjadi pembiaran-pembiaran tersebut. Sedangkan Kejati sendiri mau mengusut kekurangan alat bukti,” tukasnya.
Baca juga: CBA: Kejati Harus Usut Laporan Dugaan Setoran di Dinas Bina Marga
Baca juga: Ketua DPRD Lampung Dukung Elemen Laporkan Dinas Bina Marga ke Kejati
Baca juga: Kejati Lampung Didesak Usut Kegiatan di Dinas Bina Marga
Baca juga; KPKAD: Kejati Lampung Tidak Mampu Ungkap Kasus di Bina Marga, Mending Behenti Saja Jadi Jaksa