Lampung Timur – Badan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dan Penanaman Modal (BPTSPPM) Lampung Timur memastikan
peternakan milik Ponimin alias Amin Pam yang ada di Metro Kibang belum memiliki
ijin.
Kepala Bidang Pengawasan BPTSPPM, Edi
Syafutra menuturkan berdasarkan hasil
Sidak timnya ke lokasi peternakan milik Ponimin.
Karenanya, kata Edi, beberapa aktivis yang
peduli dengan Kabupaten itu atau biasa di kenal dengan nama tim ‘Umang-umang’
meminta kepada BPTSPPM untuk menertibkan para pengusaha-pengusaha yang nakal.
Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan demi
untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamtim, dan selama ini
dengan sikap ‘lembut’ dari pemerintah ternyata selalu dimanfaatkan pengusaha
atau perusahaan nakal, terbukti dengan ditemukannya peternakan milik Amin Pam
Metro Kibang.
“Kami dari BPTSPPM saat ini tengah
melakukan proses sesuai aturan yang berlaku, kemudian bisa ditutup sesuai
perintah pimpinan. Jadi tidak bisa serta-merta ditutup,” tandas Edi
Syafutra.
Pada bagian lain dari tim ‘Umang-umang’ Kabupaten
Lamtim mendesak agar instansi terkait dapat dengan segera menutup peternakan
tersebut, sebelum pihak peternakan mengikuti aturan yang ada di kabupaten itu.
“Kalau peternakan itu ada niat baik
tentu izinnya sudah terbit, sebab sudah berdiri dan berproduksi lebih dari
sepuluh tahun, karena itu pemda harus tegas, jika tidak hal serupa tetap
terjadi, dan tidak menutup kemungkinan ada perusahaan lain ikut-ikutan,”
kata Amir Faisol. (FR)
Baca juga: Ilegal, BPTSPPM Lampung Timur Tutup Sementara Peternakan Milik Ponimin
Baca juga: Belasan Tahun Peternakan Ayam Milik Ponimin Bodong, Pengawasan Pemda Lampung Timur Dipertanyakan?