Lampung Timur – Pengelolaan asset daerah di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diduga kuat ‘serampangan’.
Buktinya, pembongkaran Gerbang pintu masuk kantor Pemerintah daerah(Pemda) dan Taman depan Pemda setempat diduga tanpa prosedur.
Asisten 2 Bidang Pembangunan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lamtim, Junaidi Abdul Muin mengatakan, ideal dalam pemusnahan Gapura dan Taman depan kantor bupati Lamtim yang telah dibongkar tersebut setelah melalui proses pemusnahan dan penghapusan asset sesuai aturan yang berlaku.
“Karena asset tersebut masuk dalam neraca,” ucap dia, Senin(29/08/2016).
Diketahui, aktivis dan masyarakat setempat menemukan kejanggalan dalam pembongkaran Gapura dan Taman di lingkup Pemda Lampung Timur.
Pasalnya ditemukan para pekerja yang tengah bekerja, namun tanpa papan nama proyek saat pekerja membongkar Gapura dan Taman.
Bahkan Kamis lalu para aktivis meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda) selaku kuasa atas asset daerah untuk segera melaporkan adanya pengrusakan asset, namun Plh. Sekda Lamtim, Wan Ruslan Abdul Gani meminta untuk bersabar dikarenakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Lalu, Wan Ruslan Abdul Gani ketika dikonfirmasi ulang, justeru melemparkan persoalan kepada Asisten 2 Bidang Pembangunan.
Kepala Bidang Asset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD), Suherni menuturkan jika proses pembongkaran gerbang dan taman tersebut belum diketahui bidangnya, dan belum ada sedikitpun surat pemberitahuan.
Pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan Barang milik daerah.
Tertuang pada bab XI tentang pemusnahan dan bab XII tentang penghapusan asser daerah, dimana berbunyi pemusnahan dilksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat peraetujuan Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk barang milik daerah pada pengguna barang, setelah di tuangkan dalam berita acara, yang telah dilaporkan pada pimpinan daerah (FR)