Distako Bandarlampung: Penambahan Gedung Umitra tak Perlu Izin Lingkungan

Dekrison

Bandarlampung- Kabid
Pengawasan dan Monitoring Dinas Tata Kota(Distako)
Bandarlampung, Dekrison menuturkan, saat ini Pemerintah
kota(Pemkot) Bandarlampung, memberikan dispensasi kepada pengusaha(investor)
dalam pembuatan izin.

 

Kan
ada keputusan walikota
. Artinya perizinan dipermudah,” ucapnya,
Rabu(24/08/2016) malam.
Ia
menambahkan, untuk penambahan gedung 6 lantai di Umitra Lampung, sudah ada izin
lingkungan dan dirapatkan dua kali sebanyak dua kali.
“Kalo
IMB kan di-BPMP bukan di Tatakota, izinnya(lingkungan) sudah ada itu,”
ungkapnya.
Ia
menuturkan, dalam Standar Operasional Prosedure(SOP) perizinan untuk izin
lingkungan yang tertuang di blangko hanya pada warga terdekat di bagian
kiri-kanan dan belakang.
“Enggak
perlu rekom lurah dan camat. Belum ada izin lingkungan, itu enggak ada
masalah,” tegasnya.
Alasannya
kata dia, karena pemkot ingin memperpendek jalur birokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *