Dugaan Pelecehan Wartawan, LBH Bandarlampung: Laporkan Humas Umitra Lampung ke Polda

Alian Setiadi

Bandarlampung-Dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan pihak
Humas Universitas Mitra(Umitra) Lampung terhadap Putra wartawan Lampungtoday.com(grup Suryaandalas.com), mematik keprihatinan
Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Bandarlampung.

Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi menuturkan, pada
prinsipnya, pelarangan peliputan, apalagi ada
tindakan intimidasi terkesan melecehkan pro
fesi jurnalis itu tidak dibenarkan.
“Dan
merupakan tindak pidana, sesuai d
engan UU Pers,” kata Alian, Minggu(14/08/2016) malam.
Apalagi kata dia, pada saat ingin mewawancarai sudah
memperkenalkan identitas media, maksud dan tujuan untuk melakukan wawancara.
Pihak media
atau wartawan t
ersebut ketika sudah menjalankan kode etik
jurnalis dalam mencari berita, atau mewawancarai narasumber dan tugasnya t
ersebut dihalangi dan mendapat perlakuan yang tidak etis terkesan melecehkan profesi
jurnalis
.
“Maka
sesuai d
engan UU Pers laporkan saja ke pihak kepolisian,”
ungkapnya.
Karena kata Alian, pelarangan peliputan apalagi disertai intimidasi dan
melecehkan profesi jurnalis merupakan tindak pidana
Pers
Laporin aja langsung ke Polda biar ada efek jera,” kata
dia. (ndi) 

Baca juga: AJI Bandarlampung Sesalkan Sikap Umitra Lampung

Baca juga: UMITRA Lampung Diduga Lecehkan Wartawan

Baca juga: Aksi Solidaritas Jurnalis Lampung, Siapa Untung? Siapa Buntung?

Baca juga: Rakata Diduga Halangi Kerja Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *