Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal. Foto Ist |
Bandarlampung-
Dugaan PT Indomarco Prismatama(Indomaret) tidak
membayar kelebihan jam kerja(lembur), mematik keprihatinan Ketua DPRD Lampung.
Ketua DPRD
Lampung, Dedi Afrizal menghimbau, pengusaha agar taat undang-undang tenaga
kerja. Pun menyarankan bagi tenaga kerja yang merasa tidak mendapatkan hak-nya
agar melaporkan ke DPRD setempat dan menyertakan bukti pendukung.
Lampung, Dedi Afrizal menghimbau, pengusaha agar taat undang-undang tenaga
kerja. Pun menyarankan bagi tenaga kerja yang merasa tidak mendapatkan hak-nya
agar melaporkan ke DPRD setempat dan menyertakan bukti pendukung.
Dedi
menuturkan, sejatinya tenaga kerja sudah diatur dalam UU tenaga kerja, kemudian
kata dia, apabila ini sudah ditangani(PT
Indomarco Prismatama) oleh Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi(Disnakertrans) Provinsi Lampung maka kata dia, sejauh mana pihak
perusahaan bertanggung jawab atas implementasi UU tenaga kerja.
menuturkan, sejatinya tenaga kerja sudah diatur dalam UU tenaga kerja, kemudian
kata dia, apabila ini sudah ditangani(PT
Indomarco Prismatama) oleh Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi(Disnakertrans) Provinsi Lampung maka kata dia, sejauh mana pihak
perusahaan bertanggung jawab atas implementasi UU tenaga kerja.
“Saya
harap jika ada yang tidak dibayar silahkan lapor ke kami,” ucap Dedi,
Minggu(07/08/2016).
harap jika ada yang tidak dibayar silahkan lapor ke kami,” ucap Dedi,
Minggu(07/08/2016).
Politisi
PDIP Lampung ini menambahkan, dugaan PT
Indomarco Prismatama tidak membayar gaji lembur, itu perlunya koordinasi
yang baik antar pekerja dan serikat buruh, artinya, serikat buruh harus
memperjuangkan hak buruh(pekerja) dan Disnakertrans turut mengawasi.
PDIP Lampung ini menambahkan, dugaan PT
Indomarco Prismatama tidak membayar gaji lembur, itu perlunya koordinasi
yang baik antar pekerja dan serikat buruh, artinya, serikat buruh harus
memperjuangkan hak buruh(pekerja) dan Disnakertrans turut mengawasi.
Kemudian
kata dia, perusahan yang baik, adalah perusahaan yang taat dengan UU tenaga
kerja dan selalu mengedepankan aturan yang berlaku serta tidak mengambil hak tenaga
kerja.
kata dia, perusahan yang baik, adalah perusahaan yang taat dengan UU tenaga
kerja dan selalu mengedepankan aturan yang berlaku serta tidak mengambil hak tenaga
kerja.
“Kalo
perusahaan mengerti(UU) enggak mungkin
akan kurangi upah dan langgar UU,” tegasnya.
perusahaan mengerti(UU) enggak mungkin
akan kurangi upah dan langgar UU,” tegasnya.
“Kami
himbau semua agar bekerja dengan baik(pekerja dan perusahaan),” tukasnya.
(Ndi)
himbau semua agar bekerja dengan baik(pekerja dan perusahaan),” tukasnya.
(Ndi)
Baca juga: Karyawan PT Indomarco Prismatama Bandarlampung Mengaku tak Dibayar Lembur
Baca juga; Diduga Langgar UU Tenagakerja, Ketua Serikat Buruh Karya Utama Lampung Kecam PT Indomarco Prismatama