PT Indomarco Prismatama Diduga tak Bayarkan Gaji Lembur, Disnakertrans Lampung Esok Sidak

Ist

Bandarlampung- Beredar surat perintah tugas(SPT) Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi(Disnakertrans) Provinsi Lampung, Nomor 800/2686/III.5/02/2016
.

SPT itu memerintahkan,  I Ketut Aryadi, Rasiman dan Dodi Saputra, kunjungan  ke kantor pusat  PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Jalan Tembesu Nomor 8 By-pass Soekarno-Hatta, Bandarlampung, Kamis(04/08/2016), dalam rangka pemeriksaan dan
pengawasan ketenagakerjaan, norma kerja dan norma keselamatan dan kesehatan kerja
.
Sumber Suryaandalas.com
menyebut, d
iduga
karyawan to
ko Indomaret yang tersebar
di seluruh Lampung berjumlah
sekitar 500-an gerai tidak dibayarkan uang lemburnya.

“Mereka masuk jam 7 pagi. Pulang jam 5 sore, kata dia yang juga karyawan Indomaret, Rabu(03/08/2016)
malam.

Pekerja di gerai toko Indomaret di seluruh Lampung kata dia, diperkirakan ada 5000-an
orang dan yang di gudang(kantor pusat
Jalan Tembesu Nomor 8 By-pass Soekarno-Hatta, Bandarlampung) sekitar 500-an orang. Dalam satu toko di gerai, ada 6-10 karyawan yang bekerja.
Diduga karyawan masa kerja 6-7 tahun pun mengalami hal yang sama. Artinya diduga kuat uang lemburnya tidak dibayar.
“Kalo saya di gudang jam lembur juga engak dibayar. Di
gerai toko Indomaret juga yang enggak dibayar lemburnya,” ungkapnya.


Namun Supervisor Indomaret, Didi Kuswoyo maupun, Korlip,
Maryadi belum berhasil dikonfirmasi.

 
Pun Kadisnakertrans Provinsi Lampung, Sumiarti Somad selum berhasil
dikonfirmasi.
Merujuk dari situs
Gajimu.com.
Jam kerja di sektor swasta diatur dalam
Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77
sampai dengan pasal 85.
Pasal 77 ayat
1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam
kerja.
Ketentuan
jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem yaitu:
7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1
minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu
, atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1
minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua
sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat
puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.
Apabila
melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap
masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah
lembur.
Ketentuan
waktu kerja selama 40 jam/minggu (sesuai dengan Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003)
tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Ketentuan
mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu tersebut
selebihnya diatur dalam Keputusan Menteri.
Keputusan
Menteri yang dimaksud adalah Kepmenakertrans No. 233 tentang Jenis Dan Sifat
Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus, dimana pada pasal 3 ayat (1)
mengatur bahwa pekerjaan yang berlangsung terus menerus tersebut adalah:
 pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, transportasi, pekerjaan di bidang jasa perbaikan
alat transportasi
, pekerjaan
di bidang usaha pariwisata
, pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi, pekerjaan di bidang penyediaan tenaga
listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak
dan gas bumi
, pekerjaan
di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
, pekerjaan di bidang media masa, pekerjaan di bidang pengamanan, lembaga konservasi, pekerjaan-pekerjaan yang apabila
dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk
pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Berdasarkan
peraturan tersebut, maka jenis-jenis pekerjaan di atas dapat berlangsung secara
terus menerus, tanpa mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana tercantum dalam
UU No. 13 tahun 2003.
 Namun demikian, setiap kelebihan jam kerja
yang dilakukan oleh pekerja dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum
di atas, harus dihitung sebagai lembur yang harus dibayarkan karena merupakan
hak pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Ada pula
pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada
hari libur resmi (Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus
ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003
tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
Dan dalam
penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan
dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.
Waktu kerja
lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40
jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam
seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur
resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri
no.102/MEN/VI/2004).
Waktu kerja
lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu
diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Perhitungan
Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah
1/173 upah sebulan.
Berdasarkan
ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 , Rumus
perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut
.
1,5  X 1/173 x Upah Sebulan. Upah Sebulan adalah 100% Upah bila
upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap
. Jam Ke-2 & 3. 2X 1/173 x Upah Sebulan. Atau 75% upah bila upah yang berlaku di perusahaan
terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Dengan
ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum
. Contoh 8 jam sehari/40 jam seminggu. Pekerja harus melakukan kerja lembur selama
2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat adalah Rp 2.000.000/bulan termasuk
gaji pokok dan tunjangan tetap.
Pekerja hanya
melakukan kerja lembur total adalah 4 jam. Take
home pay
Pekerja berupa Gaji pokok dan tunjangan tetap berarti Upah sebulan = 100% upah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *