Add caption |
Lampung Timur – Diduga soal kelalaian dalam slip setoran
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur
(Lamtim), para pamong tidak mendapatkan Insentif.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur
(Lamtim), para pamong tidak mendapatkan Insentif.
Mereka akhirnya melakukan aksi di kantor kecamatan.
Kepala Desa Labuhan Ratu, Siti Rafiah menunjukkan bukti
slip(bukti pelunasan) setoran pembayaran PBB Desa Labuhan Ratu melalui BRI
cabang Labuhan Ratu. Meski Desa telah menyetor PBB, namun diduga karena
keteledoran tenaga teknis di kantor Kecamatan Labuhan Ratu, sehingga slip setoran
PBB desa tersebut belum disetorkan ke kas kabupaten, melalui Badan Pemerintahan
Masyarakat Desa (BPMD) dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset
Daerah (DPPKAD).
slip(bukti pelunasan) setoran pembayaran PBB Desa Labuhan Ratu melalui BRI
cabang Labuhan Ratu. Meski Desa telah menyetor PBB, namun diduga karena
keteledoran tenaga teknis di kantor Kecamatan Labuhan Ratu, sehingga slip setoran
PBB desa tersebut belum disetorkan ke kas kabupaten, melalui Badan Pemerintahan
Masyarakat Desa (BPMD) dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset
Daerah (DPPKAD).
Diduga kuat, atas keteledoran tenaga teknis kecamatan
tersebut, berdampak pada aksi para pamong ke kantor kecamatan untuk meminta
pertanggung jawaban camat.
tersebut, berdampak pada aksi para pamong ke kantor kecamatan untuk meminta
pertanggung jawaban camat.
Tak cukup sampai di situ setidaknya ada 80 pamong Desa
se-Kecamatan Labuhan Ratu menanda tangani dan membuat surat pernyataan yang ditujukan
kepada Bupati Lampung Timur(Chusnunia Chalim) agar memberikan sanksi tegas
kepada Camat Labuhan, Ibnu Santoso dan
Kasi Pemerintahan Kecamatan Labuhan Ratu Yunizar.
se-Kecamatan Labuhan Ratu menanda tangani dan membuat surat pernyataan yang ditujukan
kepada Bupati Lampung Timur(Chusnunia Chalim) agar memberikan sanksi tegas
kepada Camat Labuhan, Ibnu Santoso dan
Kasi Pemerintahan Kecamatan Labuhan Ratu Yunizar.
Dalam surat pernyataan para pamong itu, mereka meminta
kepada bupati dapat segera memberikan sanksi pada mereka untuk tidak lagi
diberikan jabatan, bahkan diberhentikan secara tidak hormat.
kepada bupati dapat segera memberikan sanksi pada mereka untuk tidak lagi
diberikan jabatan, bahkan diberhentikan secara tidak hormat.
Karena menurut para pamong yang ada di wilayah Kecamatan
Labuhan Ratu, perbuatan keduanya telah merugikan para pamong, baik secara moral
maupun material, terhadap seluruh jajaran pamong desa se-kecamatan, dengan
tidak dibayarnya tunjangan atau insentif pamong Desa.
Labuhan Ratu, perbuatan keduanya telah merugikan para pamong, baik secara moral
maupun material, terhadap seluruh jajaran pamong desa se-kecamatan, dengan
tidak dibayarnya tunjangan atau insentif pamong Desa.
“Kami menolak kehadiran kedua pejabat kecamatan
Labuhan ratu tersebut, karena tidak Lamtim menjadi suri tauladan bagi kami para
pamong, serta seluruh masyarakat di Kecamatan Labuhan Ratu,” tegas kalimat
dari isi pernyataan 80 pamong desa yang disampaikan pada awak media kemarin.
Labuhan ratu tersebut, karena tidak Lamtim menjadi suri tauladan bagi kami para
pamong, serta seluruh masyarakat di Kecamatan Labuhan Ratu,” tegas kalimat
dari isi pernyataan 80 pamong desa yang disampaikan pada awak media kemarin.
Sementara pihak kecamatan belum berhasil dkonfirmasi.(FR)