Kasus Pajak Fiktif Lampung, CBA: ‘Pemain Utama’ Kok Lolos

Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi. Foto ist

BANDARLAMPUNG- Vonis
ringan majelis hakim terhadap terdakwa kasus pajak fiktif tahun 2012 lalu tuai
sorotan.

Diduga kuat dari
enam orang terpidana, diduga 1 diantaranya mendapat vonis ringan. Ditengarai terdakwa
vonis ringan adalah ‘aktor utama’ kasus tersebut. 

Baca: MA Tolak Kasasi Terpidana Kasus Pajak Fiktif Lampung
Dari
vonis hukuman yang berbeda
, kasat mata Direktur Centre Budget Analysis (CBA),
Uchok Sky Kadafi menilai
, melihat vonis terdakwa kasus pajak fiktif Lampung ini
adalah
aneh dan janggal.
Pemain utama bisa lolos dari hukuman berat. Dan pengadilan mengkambing hitamkan pemilik perusahaan
lain
,”
ungkap Uchok, Senin(25/07/2016) malam.
Mantan koordinator FITRA Indonesia ini mendukung langkah
masyarakat, terdakwa lain untuk mengadukan ke Komisi Yudisial(KY) dan jaksa
pengawas Kejaksaan Agung(Kejagung RI) sebagai lembaga pengawas para pemangku
kepentingan di kasus kini.
Wajarlah,
kalau kasus ini
(ada yang)melaporkan ke pihak Kejagung dan KY agar diselediki kasus ini,”
urainya
.

Baca: Salinan Putusan MA Kasus Faktur Pajak Fiktif Tiba di PN Tanjung Karang
Diketahui, sumber Suryaandalas.com menyebut, Ronny
Hadisaputra berperan sebagai pengusaha yang memakai (meminjam) 4 perusahaan
(milik Alex, Sigit, T. Anthoni, Efral). Ronny Hadisaputra pengusaha importir bermitra dengan
Deviyana Sandi.
Pun kata dia,
Ronny Hadisaputra juga yang harusnya paling berperan dan berat mendapat hukuman
adalah Ronny. Diduga kuat Ronny berbeda pasal yang dikenai dari terdakwa lain.
“Karena Ronny
pemain tunggal,” kata dia.
Ronny kata dia,
seolah-olah yang membuka faktur pajak itu pemilik perusahaan. Sementara analisa
jaksa, menganggap Ronny pelaku bisnis, sementara Ronny memakai semua
perusahaan.
Kan terbalik. Masa’ Ronny divonis ringan,” sesalnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *