Anggota DPRD Lampung Sesalkan Vonis Ringan Terdakwa Kasus Pajak Fiktif

Anggota DPRD Lampung, Aprilliati(kiri)

BANDARLAMPUNG- Beberapa tahun lalu masyarakat Lampung dikejutkan
oleh kasus faktur pajak fiktif.

Kasus ini sempat menjadi perhatian warga ‘Sai Bumi Ruwa
Jurai’ karena kali pertama terjadi di Lampung. Tak ayal kasus ini dijuluki ‘Gayus
Lampung’.  
Perkara ini menyeret 6 orang nama, T. Anthoni, Efral, Alex Sitanggang, Sigit,
Deviyana Sandi dan Ronny Hadisaputra dan beberapa perusahaan, keenam terdakwa
menjalani sidang split(terpisah).
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan, diduga kuat dari
enam orang terpidana, diduga 1 diantaranya mendapat vonis ringan. Ditengarai terdakwa
vonis ringan adalah ‘aktor utama’ kasus tersebut.
Kasat mata, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati
menilai, d
ari sudut keadilan putusan tersebut
menciderai rasa keadilan sebagai otak pelaku atau intelektual dader just
eru seharusnya lebih berat atau tidak jauh berbeda dengan terdakwa lain. 

Baca: MA Tolak Kasasi Terpidana Kasus Pajak Fiktif Lampung
Apalagi kata
mantan pengacara ini, jika
berkas perkara
tidak di
Splitsing(sidang terpisah) satu sama lain mempunyai peran berbedabeda.
Politisi PDIP Lampung ini menceritakan,
sewaktu ia menjadi pengacara d
ulu, masyarakat Lampung sempat dihebohkan dengan kasus penelantaran pasien anonim di  Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) milik Pemerintah
kota Bandarlampung,
Dr. A. Dadi Tjokrodipo yang menjadi isu nasional.
Saat itu
kata dia,
hakim memberikan hukuman lebih
berat terhadap otak
pelaku. Intelektual dadernya, oleh karena
itu terhadap putusan ini jaksa penuntut umum
(JPU) bersikap disertai upaya Komisi Yudisial(KY) dan hakim pengawas pengadilan tinggi tahu.
“Mahkamah agung tidak salahnya untuk melakukan
investigasi
(kasus
pajak) ,” ungkap Aprilliati, Senin(25/07/2016) malam.

Baca: Salinan Putusan MA Kasus Faktur Pajak Fiktif Tiba di PN Tanjung Karang
Disinggung apakah dugaan kasus pajak fiktif Lampung tahun
2012 ini, otak pelaku dihukum lebih ringan sering terjadi di Lampung. Artinya hukum tumpul ke atas? .
Sepanjang
aku praktek sejak
(tahun)1993 sampai 2014 kayaknya enggak ada. Dan mungkin bermain di pemisahan
berkas
(split) dengan tersangka lain. Tapi ini benar enggak adil jika putusan
tersebut inkrach
,” sesalnya.
Disinggung dugaan jika perkara di-spilt adanya kemudahan dugaan interkoneksi
hakim dan jaksa?. Atau mafia peradilan bisa ‘bermain’.
Aku
enggak tau
persis. Cuma selama ini jika pekara tidak di
Split. Ya putusan enggak jauhjauh beda maka urusan berkas perkara displitsing atau
digabung d
engan tersangka lain dimulai sejak tingkat
penyidikan hakim terima sudah jadi be
rkas perkara,’ tukasnya.
Diketahui, sumber Suryaandalas.com
menyebut, Ronny Hadisaputra berperan sebagai pengusaha yang memakai (meminjam)
4 perusahaan (milik AS, SG, TA, ES). Ronny Hadisaputra pengusaha importir
bermitra dengan Deviyana Sandi.
Pun kata dia, Ronny Hadisaputra juga yang harusnya paling
berperan dan berat mendapat hukuman adalah Ronny. Diduga kuat Ronny berbeda
pasal yang dikenai dari terdakwa lain.
“Karena Ronny pemain tunggal,” kata dia.
Ronny kata dia, seolah-olah yang membuka faktur pajak itu
pemilik perusahaan. Sementara analisa jaksa, menganggap Ronny pelaku bisnis,
sementara Ronny memakai semua perusahaan.
Kan
terbalik. Masa’ Ronny divonis
ringan,” sesalnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *