Jaksa dan Hakim Perkara Kasus Faktur Pajak Fiktif Lampung Segera Dilaporkan ke KY

Ilustrasi/ Foto Ist

BANDARLAMPUNG- Merasa terzolimi, salah satu terdakwa
kasus faktur pajak fiktif tahun 2012 akan melaporkan hakim ke Komis
Yudisial(KY).

Pun melaporkan oknum jaksa ke bagian jaksa pengawas Kejaksaan Agung(Kejagung)
RI.   

Langkah ini sebagai
bentuk ketidak puasan terhadap dugaan berubahnya pasal satu dari terdakwa dan vonis
ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap satu dari enam terdakwa kasus
faktur pajak tahun 2012 lalu.
“Ya segera kami
layangkan laporan ke KY dan jaksa pengawas Kejagung RI,” kata salah satu terdakwa. 

Baca: MA Tolak Kasasi Terpidana Kasus Pajak Fiktif Lampung
Pengamat hukum Tata
negara dari Universitas Lampung(Unila), M. Iwan Satriawan mengaku, sejatinya
ia tidak begitu memperhatikan (mengikuti perkembangan) kasus ini. Tapi akan
kasat mata Dosen FH ini menilai, jika otak pelaku kejahatan dan sudah terbukti
di depan hukum justeru dapat vonis ringan pasti ada putusan yang salah.
“Putusan ini bisa jadi
dipengaruhi oleh mafia peradilan,” kata Iwan, Sabtu(23/07/2016) malam.
Intelektual PBNU
Provinsi Lampung ini menilai ada dugaan yang memungkinkan terjadinya vonis
ringan yang menjerat para pelaku.
“Dugaan, bisa jadi
hakimnya yang disuap atau jaksanya merubah tuntutan sehingga hukumannya ringan,”
tukasnya.
Diketahui, beberapa tahun lalu, kasus ini
sempat menjadi perhatian masyarakat ‘Sai Bumi Ruwa Jurai’, karena kali pertama
terjadi di Lampung. 
Perkara ini menyeret
6 orang nama, T. Anthoni, Efral, Alex Sitanggang, Sigit Gun Cahyo, Deviyana Sandi dan Ronny Hadisaputra dan beberapa
perusahaan, keenam terdakwa menjalani sidang split(terpisah).
Kasus ini
menyisakan sejumlah pertanyaan, dari enam orang terpidana, diduga 1 di
antaranya mendapat vonis ringan.

Baca: Salinan Putusan MA Kasus Faktur Pajak Fiktif Tiba di PN Tanjung Karang
Sumber Suryaandalas.com menyebut, Ronny
Hadisaputra berperan sebagai pengusaha yang memakai (meminjam) 4 perusahaan
(milik AS, SG, TA, ES). Ronny Hadisaputra pengusaha importir bermitra dengan
Deviyana Sandi.
Pun kata dia, Ronny
Hadisaputra juga yang harusnya paling berperan dan berat mendapat hukuman
adalah Ronny. Diduga kuat Ronny berbeda pasal yang dikenai dari terdakwa lain.
“Karena Ronny
pemain tunggal,” kata dia, .
Ronny kata dia,
seolah-olah yang membuka faktur pajak itu pemilik perusahaan. Sementara analisa
jaksa, menganggap Ronny pelaku bisnis, sementara Ronny memakai semua
perusahaan.
Kan terbalik. Masa’ Ronny divonis ringan,” sesalnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *