DPRD Lampung Minta Gubernur Ganti Pejabat Dinas Bina Marga

Ilustrasi/ Foto Ist

Bandarlampung-Kinerja
Dinas Bina Marga (DBM) Provinsi Lampung terus disorot.

Dinas paling
besar anggarannya ini dituding kurang profesional dalam bekerja.
Anggota  DPRD Lampung Komisi II Budi Yuhanda
menyarankan ada evaluasi di jajaran satuan kerja DBM Lampung.
Hal ini
karena sudah banyaknya laporan masyarakat, seperti karena kurang memadai jalan
yang ada di Provinsi Lampung. Untuk itu ia meminta secepatnya agar di lakukan
rolling (mutasi) Pegawai di satuan kerja tersebut.
Sebab,
keuntungannya agar Pemerintahan Gubernur Ridho Ficardo Lampung dapat berjalan
pembangunannya selama 3 tahun kedepan. Melihat dari pantauannya selama 2 tahun
ini infrastruktur pembangunan belum berjalan dengan baik.
Politisi
NasDemi  menilai pembangunan jalan di
Lampung masih kurang baik, nampak jelas pantauan di lapangan.
Sebagai
wakil rakyat pihaknya berhak meminta pertanggung jawaban laporan kenerja
pembangunan di masing-masing satker yang sudah berjalan demi kesejahteraan dan
kemajuan masyarakat Lampung.
Adanya
elemen mengadukan kelebihan pembayaran di Kejaksaan Tinggi, pihaknya sangat
mengapersiasi langkahnya. Dan ia juga mendesak Gubernur Lampung untuk segera
memerintahkan Dinas Bina Marga setempat untuk menyelesaikan temuan BPK RI
Perwakilan Lampung.
Karena, di
Dinas Bina Marga Lampung ditemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar
Rp6.265.242.214,46.
Budi
menambahkan, Gubernur Lampung, M. Ridho Fikardo harus segera memerintahkan pada
pihak DBM untuk segera menyelesaikan atau menagih kepada pihak terkait.
“Untuk
disetorkan ke kas daerah Pemprov. Dan itu jangan terlalu lama,” papar Budi,
Rabu(20/07/2016).
Dilanjutkannya,
bila ternyata DBM tidak mampu menyelesaikan dugaan kerugian negara itu, dan
terindikasi adanya dugaan tindak pidana, dirinya setuju agar para penegak hukum
dapat melakukan pengusutan.
“Saya kira
aparat penegak hukum bisa saja melakukan tindakan penyelidikan dan meningkatkan
pada tahap penyidikan bila ditemukan alat bukti yang memadai,” ucapnya.
Sebab, kata
dia, apabila DBM tidak mampu menyelesaikan kerugian itu, dinilainya akan mempengaruhi
laporan kinerja pemerintah.
Jika tidak
bisa menyelesaikan kata Budi, konsekuensinya akan mempengaruhi laporan kinerja
pemerintah. Bisa saja nanti DPRD yang akan merekomendasikan kepada pihak
penegak hukum untuk menindaklanjuti.
“Dan
jika hasil penyelidikan ternyata ada unsur pidana korupsi, dan terbukti pihak
DBM terlibat, tentu harus mempertanggungjawabkan secara hukum, karena itu uang
negara,” ungkap Budi kesal.
Sebelumnya,
Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Senin (18/07/2016) pagi
telah melaporkan Dinas Bina Marga (DBM) Provinsi Lampung ke aparat penegak
hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Koordinator
Presidium KPKAD Gindha Ansori, mengatakan laporan yang akan dilayangkan
tersebut itu terkait temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Lampung adanya
kelebihan pembayaran di DBM Lampung sebesar Rp6.265.242.214,46.
Kemudian,
Senin (18/07/2016) siang 5 PNS DBM dateng ke kantor Kejati setempat, mereka
terburu dan langsung masuk ke ruang Pidana khusus(Pidsus) namun Kasipenkum
Kejati, Yadi Rachmat berkilah soal kedatangan mereka.
         

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *