Komisi 3 DPRD Lampung Timur ‘Masuk Angin’ Ditanyai Pasar Pekalongan

Salah Satu Anggota DPRD Lamtim Sidak Pasar Pekalongan

Lampung Timur-Awal Sidak dan Hearing, Komisi 3 DPRD
Lampung Timur berang bukan kepalang atas ulah instansi dan rekanan yang
mengerjakan pembangunan Pasar Pekalongan.

Namun lucunya, belakangan ini ‘kegarangan’ badan
legislatif kabupaten setempat berubah. Ada apa?

Kasat mata, melihat ‘dinginnya’ sikap Komisi 3 Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur(Lamtim) patut dipertanyakan.

Diduga kuat Komisi 3 ‘Masuk angin’ saat ditanya soal
tindak lanjut proses penyelenggaraan proyek pasar Pekalongan Lampung Timur.

Ketua Komisi 3 DPRD
Lampung Timur ‘Masuk Angin’

Purwianto Ketua Komisi 3 saat dikonfirmasi, Selasa(12/07/2016),
soal tindak lanjut temuan mereka, sepertinya masih enggan menanggapi segala
pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk para awak media yang mengikuti
proses sejak awal Sidak dan Hearing Komisi 3.

Sidak Komisi 3 DPRD
Lamtim Tuding Ada KKN

Beberapa Anggota DPRD Lamtim Sidak Pasar Pekalongan

Diketahui, saat komisi 3 DPRD setempat, usai
melakukan inspeksi mendadak(Sidak) ke lokasi pembangunan pasar beberapa waktu
lalu, dengan tegas DPRD setempat menyatakan adanya kerugian negara yang
ditimbulkan akibat dugaan pembangunan pasar Pekalongan yang serampangan.

Tak tanggung-tanggung komisi 3 menilai adanya kerugian
mencapai miliar-an Rupiah.

Jum’at (12/12/2015) lalu, tim besar Komisi III DPRD
setempat melakukan Sidak ke lokasi proyek pembangunan pasar dengan pagu puluhan
miliar itu.

Pelaksanaan proyek pasar Pekalongan senilai Rp10 miliar
ini  bersumber dari dana Kementrian
Perdagangan, tim Komisi 3 DPRD Lamtim menyebut,  telah mendapat banyak bukti pekerjaan yang
dinilai sangat tidak sesuai spek, diantaranya, 
besi pada Voldingade, ruangan toko, keramik, atap serta Instalatir
listrik dan banyak lagi.

‘’Jangan terlalu maling(korupsi)
uang negara, yang wajar-wajar saja,” tegas Juru Bicara Tim Komisi 3 DPRD
Lamtim , Abdul Wahid.

DPRD Lamtim:
Perkiraan Negara Dirugikan Miliaran

Anggota DPRD Lamtim, Azzohiri

Anggota DPRD lainnya, Azzohiri Wak juga menuturkan, Sidak
ini berdasar adanya laporan dari masyarakat, soal dugaan pelaksanaan proyek
pembangunan pasar pekalongan yang dikerjakan secara asal jadi.

Ia mengakui, fakta di lapangan pada kenyataanya apa yang
disampaikan masyarakat ternyata banyak benarnya, untuk  ituu pihaknya berjanji akan membawa
permasalahan ini dengan menindak lanjuti pada tim ahli, untuk menghitung adanya
dugaan kerugian uang negara dalam proyek ini.

“Sementara ini kami perkirakan negara dirugikan miliaran
Rupiah, dengan kondisi seperti ini,” tegas Azzohiri.

Tim ahli Komisi 3 DPRD Lamtim saat melakukan sidak ke
Pasar Pekalongan beberapa waktu lalu menjabarkan beberapa temuan mereka soal
dugaan penyimpangan di TPS itu, seperti kayu yang digunakan rata-rata jenis
kayu Sengon, dengan ukuran kios 2,5 meter persegi sebanyak 20 unit kios, dan
tendanisasi sebanyak 120 dengan ukuran dan kayu yang sama.

Pun tak lama usai Sidak, komisi 3 pernah dua kali
melakukan Hearing(rapat dengar pendapat) bersama Dinas Pasar setempat, terkait
adanya temuan komisi dalam pelaksanaan pembangunan pasar Pekalongan.

Bahkan dalam 2 kali Hearing itu ada beberapa anggota
komisi yang menyatakan sanggup menjadi saksi dan melanjutkan kepada proses
hukum, atas segala temuan mereka saat Sidak.

Hearing, DPRD:
Tak Menutup Kemungkinan ke Jalur Hukum

Saat Hearing DPRD Lamtim , Dinas Pasar Soal Pasar Pekalongan

Ketua Komisi 3 Purwiyanto menyatakan, ada dugaan
pembangunan  Pasar Pekalongan sarat
penyimpangan, pekerjaan itu sebagai pemenangnya PT Satrio Sukarso Waway (PT
SSW)
yang diduga kuat banyak merugikan keuangan negara, lantaran pembangunan
tidak sesuai bestek, untuk itu kata dia, ke depa
n pihaknya
berharap agar dinas ataupun panitia lelang dapat lebih cermat dalam menentukan
pemenang tender, dan bagi perusahaan yang telah melaksanakan pembangunan secara
semberono, agar dapat menjadi catatan, tentunya.

“Seperti yang terjadi pada proyek Pasar pekalongan tidak lagi terulang kembali,”ujar Purwiyanto
saat Hearing(dengar pendapat) komisi 3 DPRD bersama Dinas Pasar Pertamanan
dan Kebersihan Kota Lamtim.

Anehnya, meski hampir seluruh jajaran komisi 3
menyampaikan hasil temuannya saat sidak beberapa waktu lalu, bahkan ada salah
satu anggota komisi yang sangat ahli dalam menilai spek pada pembangunan
proyek, mereka(DPRD Lamtim), menemukan fakta akan bangunan yang amat tidak
layak dengan nilai anggaran pagu  Rp 10
miliar itu.

Barometernya, dengan kondisi di lapangan banyak ditemukn
ketimpangan seperti instalatir listrik bukan Standar
Nasional Indonesia (NSI), lembaran besi pada
Polding Gate hanya berukuran 1,2 mm, kemudian luas bangunan kurang dari uk
uran
sesungguhnya, atau pengurangan 25 hingga 30 centi meter, serta atap yang sangat
tipis serta banyak lagi lainnya.

Dalam hearing yang dipimpin langsung Ketua Komisi 3,
Purwiyanto dan seluruh jajaran anggota komisi, Juga dihadiri Kepala Dinas Pasar
dan Pertamanan,
Rosdi didampingi jajaranya serta 2 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
proyek pembangunan Pasar dan Relokasi senilai Rp 425 j
uta.

DPRD Lamtim:
Jalur Hukum, Saya Siap Jadi Saksi

Dalam hearing Anggota komisi 3 DPRD Lamtim, Taufik Gani
dengan tegas menyampaikan keyakinannya tentang kerugian negara atas pekerjaan
tersebut, dikarenakan, ia dan beberapa anggota dewan telah secara langsung
melihat hasil kerja pihak terkait pada pembangunan pasar Pekalongan tersebut,
kemudian kata dia, pihaknya juga yakin negara dirugikan atas atas proyek pasar
pekalongan itu, termasuk juga lojasi Tempat Penampungan Sementara (TPS), karena
itu DPRD Lamtim akan segera merekomendasikan pada Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) agar melakukan audit(menghitung) secara khusus.

“Dan tidak menutup kemungkinan berlanjut pada lembaga
hukum,”tegas Taufik Gani dari Fraksi Partai Demokrat.

Pada kesempatan sama Anggota komisi 3 dari fraksi
Partai Gerindra, Abdul Wahid juga tidak kalah sengit, dan menyatakan pekerjaan
proyek pasar yang di kerjakan PT Satrio Sukarso Wawai (SSW) tersebut diduga
kuat tidak sesuai spek, dan itu mengarah ke perbuatan korupsi, lalu kata dia,
meski baru pada tahap hitungan kasar(kasat mata) tentu lebih parah apabila
dilakukan dengan uji kelayakan fisik bangunan, instalatir listrik, sudah sangat
tampak ada indikasi korupsi, baru sebagian dan dengan hitungan kasar, karena
itu pihaknya akan meminta pada
tim ahli, nantinya untuk menguji kelayakannya.

 “Masak Rp 10
miliar cuma seperti itu? dan jika berlanjut pada lembaga hukum maka saya siap
menjadi saksi,” jelas Abdul Wahid.

TPS Lapangan
Merdeka Disoal

Tak hanya itu, tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar
di Lapangan Merdeka Pekalongan juga menjadi sorotan, pasalnya, dari pagu
anggaran Rp 425 juta hanya berdiri sederhana dengan kios 40 unit dan
tendanisasi 120 unit.

Dengan jumlah bangunan tersebut, dan kondisi bangunan
serta papan dan kayu yang digunakan untuk TPS Pasar Pekalongan amat dirasakan
ketimpangan dari nilai pagu anggaran.

Bahkan diduga kuat banyak kelebihan anggaran yang
digunakan untuk pembangunanTPS itu, dikarenakan dengan jumlah Anggaran
Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) setelah penawaran menjadi sebesar Rp 421
juta dari pagu Rp 425 juta.

Pembangunan Pasar
Pekalongan Diduga Cacat Sejak Lahir


Bukan hanya persoalan pelaksanaan pembangunan yang telah
terang-terangan lembaga legislatif menyatakan adanya dugaan korupsi, namun
ternyata ada dugaan persekongkolan saat tender proyek tersebut, bahkan mereka
menuding pembangunan pasar Pekalongan diduga ‘cacat sejak lahir’.

Diketahui, pelaksanaan proyek pasar Pekalongan senilai
Rp10 miliar, dengan Spesifikasi untuk 324 toko dengan tipe A-ukuran 3×3 meter 1
unit, kemudian untuk 8 toko, tipe B-3×3 meter berjumlah 1 unit, lalu untuk 10
toko dan tipe C- 2,5×2,5 meter satu unit dan untuk 12 toko tersebuut terkesan
dipaksakan.

Buktinya pada awal penyelenggaraan lelang yang banyak
kejanggalan, bahkan diduga kuat adanya konspirasi, diantaranya, lelang sempat
gagal dua kali, tanpa proses dipaksakan masuk penawaran, situs resmi Kabupaten
Lamtim sering Off Line, kemudian, Direktur PT Sukadana Prima, Amir Faisol
melaporkan panitia penyelenggara, yang hingga saat ini masih dalam proses
Inspektorat setempat.(TIM) 

Baca juga: Anggota DPRD Lampung Timur Siap Menjadi Saksi Soal Kerugian Negara di Pembangunan Pasar Pekalongan

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Diduga Kuat Menjual Pupuk Bersubsidi di atas HET

Baca juga: Soal Pasar Pekalongan, Akademisi Pertanyakan Kredibilitas DPRD Lampung Timur

Baca juga: Ketua Komisi 3 DPRD Lampung Timur ‘Buang Badan’ Soal Pasar Pekalongan, Elemen: Jangan Lepas Tangan

Baca juga:Ketua Fraksi DPRD Lampung Timur Diduga Gelapkan Randis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *