Salah Satu Anggota DPRD Lamtim Sidak Pasar Pekalongan |
Lampung Timur-Awal Sidak dan Hearing, Komisi 3 DPRD
Lampung Timur berang bukan kepalang atas ulah instansi dan rekanan yang
mengerjakan pembangunan Pasar Pekalongan.
legislatif kabupaten setempat berubah. Ada apa?
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur(Lamtim) patut dipertanyakan.
tindak lanjut proses penyelenggaraan proyek pasar Pekalongan Lampung Timur.
Lampung Timur ‘Masuk Angin’
soal tindak lanjut temuan mereka, sepertinya masih enggan menanggapi segala
pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk para awak media yang mengikuti
proses sejak awal Sidak dan Hearing Komisi 3.
Lamtim Tuding Ada KKN
Beberapa Anggota DPRD Lamtim Sidak Pasar Pekalongan |
Diketahui, saat komisi 3 DPRD setempat, usai
melakukan inspeksi mendadak(Sidak) ke lokasi pembangunan pasar beberapa waktu
lalu, dengan tegas DPRD setempat menyatakan adanya kerugian negara yang
ditimbulkan akibat dugaan pembangunan pasar Pekalongan yang serampangan.
mencapai miliar-an Rupiah.
setempat melakukan Sidak ke lokasi proyek pembangunan pasar dengan pagu puluhan
miliar itu.
ini bersumber dari dana Kementrian
Perdagangan, tim Komisi 3 DPRD Lamtim menyebut, telah mendapat banyak bukti pekerjaan yang
dinilai sangat tidak sesuai spek, diantaranya,
besi pada Voldingade, ruangan toko, keramik, atap serta Instalatir
listrik dan banyak lagi.
uang negara, yang wajar-wajar saja,” tegas Juru Bicara Tim Komisi 3 DPRD
Lamtim , Abdul Wahid.
Perkiraan Negara Dirugikan Miliaran
Anggota DPRD Lamtim, Azzohiri |
Anggota DPRD lainnya, Azzohiri Wak juga menuturkan, Sidak
ini berdasar adanya laporan dari masyarakat, soal dugaan pelaksanaan proyek
pembangunan pasar pekalongan yang dikerjakan secara asal jadi.
disampaikan masyarakat ternyata banyak benarnya, untuk ituu pihaknya berjanji akan membawa
permasalahan ini dengan menindak lanjuti pada tim ahli, untuk menghitung adanya
dugaan kerugian uang negara dalam proyek ini.
Rupiah, dengan kondisi seperti ini,” tegas Azzohiri.
Pasar Pekalongan beberapa waktu lalu menjabarkan beberapa temuan mereka soal
dugaan penyimpangan di TPS itu, seperti kayu yang digunakan rata-rata jenis
kayu Sengon, dengan ukuran kios 2,5 meter persegi sebanyak 20 unit kios, dan
tendanisasi sebanyak 120 dengan ukuran dan kayu yang sama.
melakukan Hearing(rapat dengar pendapat) bersama Dinas Pasar setempat, terkait
adanya temuan komisi dalam pelaksanaan pembangunan pasar Pekalongan.
komisi yang menyatakan sanggup menjadi saksi dan melanjutkan kepada proses
hukum, atas segala temuan mereka saat Sidak.
Tak Menutup Kemungkinan ke Jalur Hukum
Saat Hearing DPRD Lamtim , Dinas Pasar Soal Pasar Pekalongan |
Ketua Komisi 3 Purwiyanto menyatakan, ada dugaan
pembangunan Pasar Pekalongan sarat
penyimpangan, pekerjaan itu sebagai pemenangnya PT Satrio Sukarso Waway (PT
SSW) yang diduga kuat banyak merugikan keuangan negara, lantaran pembangunan
tidak sesuai bestek, untuk itu kata dia, ke depan pihaknya
berharap agar dinas ataupun panitia lelang dapat lebih cermat dalam menentukan
pemenang tender, dan bagi perusahaan yang telah melaksanakan pembangunan secara
semberono, agar dapat menjadi catatan, tentunya.
saat Hearing(dengar pendapat) komisi 3 DPRD bersama Dinas Pasar Pertamanan
dan Kebersihan Kota Lamtim.
menyampaikan hasil temuannya saat sidak beberapa waktu lalu, bahkan ada salah
satu anggota komisi yang sangat ahli dalam menilai spek pada pembangunan
proyek, mereka(DPRD Lamtim), menemukan fakta akan bangunan yang amat tidak
layak dengan nilai anggaran pagu Rp 10
miliar itu.
ketimpangan seperti instalatir listrik bukan Standar Nasional Indonesia (NSI), lembaran besi pada
Polding Gate hanya berukuran 1,2 mm, kemudian luas bangunan kurang dari ukuran
sesungguhnya, atau pengurangan 25 hingga 30 centi meter, serta atap yang sangat
tipis serta banyak lagi lainnya.
Purwiyanto dan seluruh jajaran anggota komisi, Juga dihadiri Kepala Dinas Pasar
dan Pertamanan, Rosdi didampingi jajaranya serta 2 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
proyek pembangunan Pasar dan Relokasi senilai Rp 425 juta.
Jalur Hukum, Saya Siap Jadi Saksi
dengan tegas menyampaikan keyakinannya tentang kerugian negara atas pekerjaan
tersebut, dikarenakan, ia dan beberapa anggota dewan telah secara langsung
melihat hasil kerja pihak terkait pada pembangunan pasar Pekalongan tersebut,
kemudian kata dia, pihaknya juga yakin negara dirugikan atas atas proyek pasar
pekalongan itu, termasuk juga lojasi Tempat Penampungan Sementara (TPS), karena
itu DPRD Lamtim akan segera merekomendasikan pada Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) agar melakukan audit(menghitung) secara khusus.
hukum,”tegas Taufik Gani dari Fraksi Partai Demokrat.
Partai Gerindra, Abdul Wahid juga tidak kalah sengit, dan menyatakan pekerjaan
proyek pasar yang di kerjakan PT Satrio Sukarso Wawai (SSW) tersebut diduga
kuat tidak sesuai spek, dan itu mengarah ke perbuatan korupsi, lalu kata dia,
meski baru pada tahap hitungan kasar(kasat mata) tentu lebih parah apabila
dilakukan dengan uji kelayakan fisik bangunan, instalatir listrik, sudah sangat
tampak ada indikasi korupsi, baru sebagian dan dengan hitungan kasar, karena
itu pihaknya akan meminta pada tim ahli, nantinya untuk menguji kelayakannya.
miliar cuma seperti itu? dan jika berlanjut pada lembaga hukum maka saya siap
menjadi saksi,” jelas Abdul Wahid.
Merdeka Disoal
di Lapangan Merdeka Pekalongan juga menjadi sorotan, pasalnya, dari pagu
anggaran Rp 425 juta hanya berdiri sederhana dengan kios 40 unit dan
tendanisasi 120 unit.
serta papan dan kayu yang digunakan untuk TPS Pasar Pekalongan amat dirasakan
ketimpangan dari nilai pagu anggaran.
digunakan untuk pembangunanTPS itu, dikarenakan dengan jumlah Anggaran
Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) setelah penawaran menjadi sebesar Rp 421
juta dari pagu Rp 425 juta.
Pekalongan Diduga Cacat Sejak Lahir
Bukan hanya persoalan pelaksanaan pembangunan yang telah
terang-terangan lembaga legislatif menyatakan adanya dugaan korupsi, namun
ternyata ada dugaan persekongkolan saat tender proyek tersebut, bahkan mereka
menuding pembangunan pasar Pekalongan diduga ‘cacat sejak lahir’.
Rp10 miliar, dengan Spesifikasi untuk 324 toko dengan tipe A-ukuran 3×3 meter 1
unit, kemudian untuk 8 toko, tipe B-3×3 meter berjumlah 1 unit, lalu untuk 10
toko dan tipe C- 2,5×2,5 meter satu unit dan untuk 12 toko tersebuut terkesan
dipaksakan.
kejanggalan, bahkan diduga kuat adanya konspirasi, diantaranya, lelang sempat
gagal dua kali, tanpa proses dipaksakan masuk penawaran, situs resmi Kabupaten
Lamtim sering Off Line, kemudian, Direktur PT Sukadana Prima, Amir Faisol
melaporkan panitia penyelenggara, yang hingga saat ini masih dalam proses
Inspektorat setempat.(TIM)
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Timur Siap Menjadi Saksi Soal Kerugian Negara di Pembangunan Pasar Pekalongan
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Diduga Kuat Menjual Pupuk Bersubsidi di atas HET
Baca juga: Soal Pasar Pekalongan, Akademisi Pertanyakan Kredibilitas DPRD Lampung Timur
Baca juga: Ketua Komisi 3 DPRD Lampung Timur ‘Buang Badan’ Soal Pasar Pekalongan, Elemen: Jangan Lepas Tangan
Baca juga:Ketua Fraksi DPRD Lampung Timur Diduga Gelapkan Randis