Vonis Ringan Terdakwa Kasus Pajak Fiktif Lampung, Hakim: RH Sudah Kembalikan Kerugian Negara

Binsar Siregar

BANDARLAMPUNG-Rabu(19/12/2012) di Pengadilan Negeri(PN)
Tanjung karang Bandarlampung, majelis hakim yang diketuai Binsar Siregar menjatuhkan
vonis hukuman delapan bulan penjara pada terdakwa kasus faktur pajak fiktif,
Ronny Hadisaputra.

Ronny dikenai pasal 39 (1) huruf d UU Nomor 6 tahun 1983
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan
tata cara perpajakan jo. Pasal 43 ayat(1) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28
tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo. Pasal 64 ayat(1)
KUHP. 

Baca: Kasus Pajak Lampung, Siapa Untung? Siapa Buntung?
Ronny juga didenda sebesar Rp 2,000,000,000 miliar diganti
pidana kurungan 2 bulan dan kini ia sudah bebas, setelah menjalani hukuman.
Keputusan hakim ketua, Binsar Siregar menjatuhkan vonis ringan pada terdakwa
Ronny Hadisaputra mematik berbagai pertanyaan dan spekulan.
Dikarenakan, diduga kuat Ronny sebagai ‘aktor utama’
dalam kasus pajak fiktif ini.
Binsar Siregar mengaku lupa soal putusan vonis terhadap
Ronny, ia beralibi karena, kasus kini sudah cukup lama. Ia menuturkan, di
berkas petikan putusan PN bisa dilihat alasan dirinya memberi vonis ringan.
Kalo enggak
salah alasannya, (Ronny)sudah mengembalikan kerugian negara yang ditemukan oleh
kantor pajak secara lunas,” ucapnya, Minggu(03/07/2016). 

Baca: Kasus Pajak Fiktif Lampung, CBA: ‘Pemain Utama’ Kok Lolos
Pun Binsar kembali mempertegas, ia lupa soal kasus itu
dan kembali menegaskan, jika terdakwa telah mengembalikan semua kerugian
negara.
“Itu yang jadi dasar memvonis ringan,” kata Binsar.
Disinggung soal terdakwa lain, Sigit Gun Cahyo, Efral dan Deviyana Sandi
yang masih banding(kasasi), namun sampai saat ini belum juga inkracht.
“Saya enggak
tahu,’ tukasnya.
Maroni
Pakar hukum pidana dari Universitas
Lampung(Unila), Maroni mengatakan, hakim mempunyai kewenangan- kewenangan sesuai
UU.
Dalam menjatuhkan vonis ringan, bebas dan berat, hakim
bebas menilai(vonis) suatu tindak pidana.
“Dia(hakim) enggak terikat
dengan tuntutan jaksa. Dia(hakim) bebas,” ucapnya.
Kemudian kata dia, hakim mempunyai kewenangan yang bebas
dalam memvonis terdakwa, artinya bisa di atas ataui di bawah kriteria tuntutan
jaksa.

Baca: Vonis Ringan Kasus Pajak Fiktif Lampung, Akademisi: Diduga ada Interkoneksi Antara Jaksa dan Hakim
“Sehingga jika tidak puas bisa banding,” urainya.
Soal kriteria terdakwa telah megembalikan kerugian uang
negara akibat tindak pidana, kata Maroni, mencacu pendapat mantan Jaksa Agung,
dari Makasar, kerugian negara bukan yang harus dikembalikan oleh terdakwa,
bukan hanya uang yang dikorupsi secara nyata saja.
Misalnya kata dia, terdakwa mencuri(korupsi) selama 1 tahun,
uang itu berbunga(mengikuti nilai tukar/beli).
“Pengertiannya tidak sama dengan kerugian itu(pengembalian
kerugian negara). Bukan berarti harus sama(jumlah uang yang dikorupsi dan dikembalikan
harus lebih).  Karena itu untuk ringankan
hukuman,” urainya.

Baca: Anggota DPRD Lampung Sesalkan Vonis Ringan Terdakwa Kasus Pajak Fiktif
Disinggung adanya dugaan adanya ‘mafia peradilan’ di
kasus faktur pajak fiktif ini? Ia enggan memberi komentar lebih jauh.
Diketahui,  kasus
pajak  ini sempat membuat perhatian
masyarakat Lampung di tahun 2012 lalu.
Perkara ini menyeret 6 orang nama, T. Anthoni, Efral, Alex Sitanggang, Sigit Gun Cahyo,
Deviyana Sandi dan Ronny Hadisaputra dan beberapa perusahaan, keenam terdakwa
menjalani sidang split(terpisah).
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan, dari enam orang
terpidana, diduga 1 di antaranya mendapat vonis ringan.
Sumber Suryaandalas.com menyebut, Ronny Hadisaputra
berperan sebagai pengusaha yang memakai (meminjam) 4 perusahaan (milik Alex Sitanggang, Sigit,
T. Anthoni, Efral). Ronny Hadisaputra pengusaha importir bermitra dengan Deviyana Sandi.

Baca: Terdakwa Kasus Faktur Pajak Fiktif Lampung Segera Melaporkan Oknum Jaksa dan Hakim
Pun kata dia, Ronny Hadisaputra juga yang harusnya paling
berperan dan berat mendapat hukuman adalah Ronny. Diduga kuat Ronny berbeda
pasal yang dikenai dari terdakwa lain.
“Karena Ronny pemain tunggal,” kata dia, .
Ronny kata dia, seolah-olah yang membuka faktur pajak itu
pemilik perusahaan. Sementara analisa jaksa, menganggap Ronny pelaku bisnis,
sementara Ronny memakai semua perusahaan.
Kan terbalik. Masa‘ Ronny divonis ringan,”
sesalnya.
Beberapa sumber menyebut, mantan jaksa di Kejaksaan
Tinggi(Kejati) provinsi Lampung, Sobeng Suradal
sebagai jaksa keenam terpidana.
Namun jaksa Sobeng Suradal belum berhasil dikonfirmasi.(*) 

Baca juga: MA Tolak Kasasi Terpidana Kasus Pajak Fiktif Lampung

Baca juga: Salinan Putusan MA Kasus Faktur Pajak Fiktif Tiba di PN Tanjung Karang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *