Kasus Pajak Lampung, Siapa Untung? Siapa Buntung?

Ilustrasi. Foto Ist
BANDARLAMPUNG-Masih
ingatkah anda tentang kasus pajak fiktif 2012 silam? Dengan julukan kasus
‘Gayus Tambunan Lampung’.


Kasus ini
sempat menjadi pusat perhatian masyarakat Sai Bumi Ruwa Jurai, karena pertama
kali terjadi di Lampung.



Namun
kelanjutan kasus ini luput dari pantauan media.
Kasus ini menyeret 6 orang nama, T. Anthoni, Efral Sembiring, Alex Sitanggang, Deviyana Sandi, Sigit
Gun Cahyo dan Ronny Hadisaputra dan beberapa perusahaan, keenam terpidana menjalani sidang split(terpisah).

Kasus tersebut bermula saat T. Anthoni (Direktur PT NJA)  bertemu dengan Alex Sitanggang. Alex menawarkan kerjasama
impor barang dari luar negeri ke Lampung antara PT NJA dengan PT VMS milik Ronny Hadisaputra.



Kerjasama
antara PT NJA dengan PT VMS pun terjadi. Selama pemakaian PT NJA pada periode
Januari-Juni
2008, Ronny Hadisaputra telah
melakukan kegiatan impor barang sebanyak 385 kali.

Baca: Vonis Ringan Kasus Pajak Fiktif Lampung, Akademisi: Diduga ada Interkoneksi Antara Jaksa dan Hakim


Jumlah ini
sesuai dengan jumlah pemberitahuan impor barang dengan nilai impor sebesar Rp
81.145.045.500  dan nilai pajak
pertambahan nilai (PPN) impor sebesar Rp 8.114.504.550.



Ronny  kemudian
meminta Alex untuk dapat menerbitkan faktur pajak PT NJA guna memanfaatkan surat
setoran pajak (SSP) pertambahan nilai impor PT NJA yaitu PPN barang-barang yang
diimpor sebesar 10 persen senilai Rp 8.114.504.550.


Rony Hadisaputra lalu
memberikan daftar pemesan faktur pajak kepada karyawannya Nini Lianta untuk
dibuat invoice, surat jalan, kuitansi dan faktur pajak PT NJA masa pajak bulan
Februari, Maret, April, Mei dan Juli 2008 sebanyak 139 lembar dengan nilai PPn
sebesar Rp 1.879.572.135.



Faktur asli
fotokopi surat pemberitahuan masa PPN (SPT masa PPN)  dikirimkan kepada Alex Sitanggang dan diberikan kepada
Busairi, karyawan T. Anthoni Busairi kemudian mengisi SPT masa PPN dengan dasar faktur
pajak keluaran tersebut. 

Baca: Anggota DPRD Lampung Sesalkan Vonis Ringan Terdakwa Kasus Pajak Fiktif


Busairi
kemudian menyerahkan faktur pajak dan SPT masa PPN kepada T. Anthoni  untuk
ditandatangani. T. Anthoni menandatanganinya padahal dia tahu bahwa tidak pernah ada
sama sekali transaksi penjualan/penyerahan barang kena pajak dari PT NJA kepada
pihak-pihak yang tercantum di dalam faktur pajak tersebut.



Busairi kemudian
menyampaikan SPT masa PPN ke kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungkarang.
Sementara faktur pajak dan fotokopi SPT masa PPN diberikan ke Alex Sitanggang dan kemudian
diserahkan kepada Rony Hadisaputra yang kemudian dijual kepada pemesan faktur pajak. 

Baca: MA Tolak Kasasi Terpidana Kasus Pajak Fiktif Lampung


Dari hasil
petikan putusan
(vonis) Pengadilan Negeri(PN) Tanjung karang Bandarlampung, Alex Sitanggang dikenai pasal 39
A huruf a Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2007
1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum
dan tata cara perpajakan jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP dan divonis 2,4 tahun dan
denda sebesar Rp 8,288,484,205 miliar(diganti pidana kurungan 4 bulan/sudah
bebas).



Kemudian Rony
dikenai pasal 39 (1) huruf d UU Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo. Pasal
43 ayat(1) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan
umum dan tata cara perpajakan jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP dan divonis delapan
bulan dan denda sebesar Rp 2,000,000,000 miliar(diganti pidana kurungan 2
bulan/sudah bebas).


T. Anthoni dikenai
39 A dan divonis 2,4 tahun penjara(sudah bebas).

Baca: Salinan Putusan MA Kasus Faktur Pajak Fiktif Tiba di PN Tanjung Karang


Sedangkan Efral Sembiring
dikenai pasal A huruf A UU 6 tahun 1989 diubah UU Nomor 28 tahun
2002(perpajakan), kemudian Deviyana Sandi dikenai pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983.




Untuk Efral Sembiring, Deviyana Sandi
dan Sigit Gun Cahyo diduga masih banding(kasasi
di MA) selama 3 tahun lebih belum inkrach(putus).


Sumber Suryaandalas.com menyebut, Rony berperan
sebagai pengusaha yang memakai (meminjam) 4 perusahaan (milik Alex Sitanggang, Sigit Gun Cahyo, T. Anthoni, Efral Sembiring).
Rony Hadisaputra pengusaha importir bermitra dengan DS.


Pun kata
dia, Rony juga yang harusnya paling berperan dan berat mendapat hukuman adalah Rony.
Diduga kuat Rony berbeda pasal yang dikenai dari terdakwa lain.


“Karena
Rony pemain tunggal,” kata dia, Jum’at(01/07/2016).

Baca: Terdakwa Kasus Faktur Pajak Fiktif Lampung Segera Melaporkan Oknum Jaksa dan Hakim


Rony kata dia,
seolah-olah yang membuka faktur pajak itu pemilik perusahaan. Sementara analisa
jaksa, menganggap Rony pelaku bisnis, sementara Rony Hadisaputra memakai semua perusahaan.


Kan terbalik. Masa
Rony divonis ringan,” sesalnya.



Ia
menuturkan, untuk jaksa yang menangani kasus ini, Sobeng Suradal.

Jaksa, Sobeng Suradal saat dikonfirmasi, enggan menjawab pertanyaan wartawan,
baik telephone dan SMS yang ditujukan tak dibalas.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *