OJK Minta Nasabah Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Segera Daftarkan Tagihan Asuransi ke Kurator yang Ditunjuk

Jakarta Jum’at(24/06/2016) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta
para pemegang polis
Asuransi
Jiwa Bumi Asih Jaya yang telah dipailitkan oleh Mahkamah Agung untuk
segera mendaftarkan tagihan terhadap
asuransi tersebut kepada kurator yang sudah
ditunjuk.
Sebelumnya,
Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus- Pailit/2015 mengenai
permohonan pernyataan Pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih
Jaya (PT AJ BAJ) oleh Otoritas Jasa
Keuangan (Pemohon Pailit). Dalam Putusan
tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon
Pailit dikabulkan serta
menyatakan
PT AJ BAJ Pailit.
Selanjutnya
MA telah menunjuk Raymond Bondgard Pardede sebagai kurator dari
proses pemailitan PT Bumi Asih Jaya
ini.
Selanjutnya,
Kurator juga sudah mengundang para kreditor yaitu Para Pemegang Polis
PT AJ BAJ, untuk hadir dalam rapat
kreditor pertama tanggal 19 Juli 2016 pukul
10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Jalan
Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran,
Jakarta
Pusat.
Batas akhir
pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB bertempat di
Belleza Permata Hijau, Gapura Prima
Office Tower 6th, Jl. Letjend. Soepeno No. 34,
Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Sementara
rapat pencocokan (verifikasi) tagihan pajak dan tagihan para kreditor pada
tanggal 13 September 2016 pukul 10.00
WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya No.
24, 26, 28, Gunun
g Sahari
Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelumnya,
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-112/D.05/2013 tanggal
18 Oktober 2013 memutuskan pencabutan
izin usaha di bidang usaha asuransi jiwa
atas nama PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.
Berdasarkan
keputusan pencabutan izin usaha tersebut, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih
Jaya seharusnya melaksanakan
penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang
polis. Akan tetapi, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya
belum melaksanakan keputusan
tersebut sehingga OJK mengajukan gugatan pailit kepada PT Asuransi Jiwa
Bumi Asih
Jaya melalui
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
OJK kemudian
mengajukan permohonan kasasi pada 10 Juni 2015. Kedua belah
pihak
tersebut telah melewati sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (rls)

Baca juga: OJK Himbau Masyarakat Waspadai PT Swissindo World Trust International dan Koperasi Pandawa Mandiri Grup

Baca juga: OJK Bekukan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka

Baca juga: OJK Terus Mendorong Produk Tabungan SIMPEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *