Jakarta– Jum’at(24/06/2016) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta
para pemegang polis Asuransi
Jiwa Bumi Asih Jaya yang telah dipailitkan oleh Mahkamah Agung untuk segera mendaftarkan tagihan terhadap
asuransi tersebut kepada kurator yang sudah ditunjuk.
para pemegang polis Asuransi
Jiwa Bumi Asih Jaya yang telah dipailitkan oleh Mahkamah Agung untuk segera mendaftarkan tagihan terhadap
asuransi tersebut kepada kurator yang sudah ditunjuk.
Sebelumnya,
Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus- Pailit/2015 mengenai
permohonan pernyataan Pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) oleh Otoritas Jasa
Keuangan (Pemohon Pailit). Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon
Pailit dikabulkan serta menyatakan
PT AJ BAJ Pailit.
Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus- Pailit/2015 mengenai
permohonan pernyataan Pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) oleh Otoritas Jasa
Keuangan (Pemohon Pailit). Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon
Pailit dikabulkan serta menyatakan
PT AJ BAJ Pailit.
Selanjutnya
MA telah menunjuk Raymond Bondgard Pardede sebagai kurator dari proses pemailitan PT Bumi Asih Jaya
ini. Selanjutnya,
Kurator juga sudah mengundang para kreditor yaitu Para Pemegang Polis PT AJ BAJ, untuk hadir dalam rapat
kreditor pertama tanggal 19 Juli 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran,
Jakarta Pusat.
MA telah menunjuk Raymond Bondgard Pardede sebagai kurator dari proses pemailitan PT Bumi Asih Jaya
ini. Selanjutnya,
Kurator juga sudah mengundang para kreditor yaitu Para Pemegang Polis PT AJ BAJ, untuk hadir dalam rapat
kreditor pertama tanggal 19 Juli 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran,
Jakarta Pusat.
Batas akhir
pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB bertempat di Belleza Permata Hijau, Gapura Prima
Office Tower 6th, Jl. Letjend. Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan.
pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB bertempat di Belleza Permata Hijau, Gapura Prima
Office Tower 6th, Jl. Letjend. Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Sementara
rapat pencocokan (verifikasi) tagihan pajak dan tagihan para kreditor pada tanggal 13 September 2016 pukul 10.00
WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya No.
24, 26, 28, Gunung Sahari
Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
rapat pencocokan (verifikasi) tagihan pajak dan tagihan para kreditor pada tanggal 13 September 2016 pukul 10.00
WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya No.
24, 26, 28, Gunung Sahari
Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelumnya,
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-112/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013 memutuskan pencabutan
izin usaha di bidang usaha asuransi jiwa atas nama PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-112/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013 memutuskan pencabutan
izin usaha di bidang usaha asuransi jiwa atas nama PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.
Berdasarkan
keputusan pencabutan izin usaha tersebut, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya seharusnya melaksanakan
penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang polis. Akan tetapi, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya
belum melaksanakan keputusan tersebut sehingga OJK mengajukan gugatan pailit kepada PT Asuransi Jiwa
Bumi Asih Jaya melalui
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
keputusan pencabutan izin usaha tersebut, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya seharusnya melaksanakan
penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang polis. Akan tetapi, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya
belum melaksanakan keputusan tersebut sehingga OJK mengajukan gugatan pailit kepada PT Asuransi Jiwa
Bumi Asih Jaya melalui
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
OJK kemudian
mengajukan permohonan kasasi pada 10 Juni 2015. Kedua belah pihak
tersebut telah melewati sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (rls)
mengajukan permohonan kasasi pada 10 Juni 2015. Kedua belah pihak
tersebut telah melewati sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (rls)
Baca juga: OJK Bekukan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka
Baca juga: OJK Terus Mendorong Produk Tabungan SIMPEL