Kendari- Selasa(20/06/2016) Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa
keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 10/KDK.03/2016 tanggal
20 Juni 2016 tentang
Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa
keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 10/KDK.03/2016 tanggal
20 Juni 2016 tentang
Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan
Rakyat Mustika Utama Kolaka, telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan
Rakyat Mustika Utama Kolaka, yang beralamat di Jln. Khairil Anwar No.17,
Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, terhitung sejak tanggal 20 Juni
2016.
Rakyat Mustika Utama Kolaka, telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan
Rakyat Mustika Utama Kolaka, yang beralamat di Jln. Khairil Anwar No.17,
Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, terhitung sejak tanggal 20 Juni
2016.
Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas
PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka, BPR tersebut telah masuk dalam
status dalam pengawasan khusus sejak tanggal 27 November 2015, dan sesuai
ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180
hari atau terakhir sampai dengan 24 Mei 2016 untuk melakukan upaya penyehatan
yang nyata.
PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka, BPR tersebut telah masuk dalam
status dalam pengawasan khusus sejak tanggal 27 November 2015, dan sesuai
ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180
hari atau terakhir sampai dengan 24 Mei 2016 untuk melakukan upaya penyehatan
yang nyata.
Penetapan status bank dalam pengawasan khusus
disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja
keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang
berlaku.
disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja
keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai
dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR
untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki
Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum/CAR sebesar 4% dan rata-rata Cash Ratio dalam
6 bulan terakhir minimum sebesar 3%.
dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR
untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki
Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum/CAR sebesar 4% dan rata-rata Cash Ratio dalam
6 bulan terakhir minimum sebesar 3%.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank
Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai
Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.
Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai
Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau nasabah PT
Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka agar tetap tenang karena dana
masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka agar tetap tenang karena dana
masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Baca juga: OJK Terus Mendorong Produk Tabungan SIMPEL