Dugaan Beri Klarifikasi Palsu, Ketua KI Lampung: Puskesmas Gedung Air Bisa Dipidanakan

Ketua KI Lampung, Dery Hendryan

BANDARLAMPUNG-Ketua Komisi Informasi(KI) provinsi Lampung, Dery Hendryan angkat bicara soal dugaan pemberian obat kadaluarsa oleh pihak Puskesmas rawat inap Gedung Air Tanjung karang barat, Bandarlampung.

Ia mengatakan, harusnya pihak Puskesmas memberikan penjelasan tentang obat pada pasien.

“Obat itu kan, ada kadaluarsa. Cara makannya ada keterangan,” ucapnya,
Jum’at(10/06/2016).

Disinggung soal dugaan pemberian informasi palsu, menyesatkan atas klarifikasi yang diberikan pihak Puskesmas?.

Dery menuturkan, setiap badan publik haruslah memberikan informasi yang sebenarnya, terlebih untuk untuk konsumsi publik(media).

“Kalo dia(Puskesmas) berikan keterangan (informasi)palsu ada pidananya. Laporin aja ke kepolisian,”tukasnya.(Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *