Dugaan Pemberian Obat Kadaluarsa Oleh Puskesmas Rawat Inap Gedung Air Bandarlampung Terus Bergulir

Harun Korban Dugaan Pemberian Obat Kadaluarsa Menunjukkan Botol Obat

BANDARLAMPUNG- Harun, ayah dari, A(4,5)
korban korban dugaan pemberian obat kadaluarsa membantah keras atas klarifikasi
yang diterangkan pihak Puskesmas rawat inap Gedung Air Bandarlampung.
Melalui lampiran berkas tertanggal 6 Juni
2016 itu, menyebut jika ia datang berobat untuk anaknya di Puskesmas Gedung
Air, namun di surat klarifikasi itu menyebut jika obat yang diterimnya itu
bukan berasal dari Puskesmas.
“Jelas obat experied Cefadroxil. yang
diberikan ke saya. Dan saya juga masih menyimpan obatnya” terang Harun,
Kamis(09/06/2016).
Anehnya, dari bantahan pihak Puskesmas tidak
mengakui obat kadaluarsa.
Harun menuturkan, pasca kejadian itu,
isterinya pernah ditelpon seseorang yang mengatas namakan pihak Puskesmas Gedung
Air untuk datang ke rumahnya, untuk menanyakan kondisi anaknya.
Sementara pihak Puskesmas bersikeras jika
obat kadaluarsa yang diberikan itu bukan obat dari Puskesmas setempat.
“Sementara pihak puskesmas bersikeras
bahwasanya obat tidak memberikan obat experied date ke saya” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Jum’at 3 Juni 2016
lalu, Harun ayah A, berobat dengan keluhan sakit demam, perut sakit dan batuk
pilek.
Namun setelah diberikan obat pertama Remco
Cough
kondisi. A tidak mengalami perubahan.
Harun berniat datang kembali ke Puskesmas Gedung
Air hari Sabtu 4 Juni 2016, setelah itu diberikanlah obat Cefadroxil.
Ternyata pasca berobat tidak ada perubahan,
kondisi demam A, pada hari Minggu malam sekitar pukul 22:00 WIB.
Harun baru menyadari jika obat Cefadroxil
ternyata kadaluarsa (Expired) Date 05 2016.
“Kondisi anak saya. Bukannya semakin membaik
malah tidak ada perubahan setelah minum obat yang diberikan puskesmas” terang
harun. (Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *