Ketua KI Lampung; Sengketa Informasi Karena Ketersumbatan Informasi

BANDARLAMPUNG- Keterbukaan informasi yang menjadi sebuah keniscayaan, dewasa ini sangat tergantung pada
dua hal
.

Pertama publik sebagai pemohon dan pengguna informasi, kedua, Badan publik sebagai pemilik informasi.
Hak dasar
masyarakat u
ntuk memperoleh informasi di satu sisi
dan kewajiban badan publik untuk membuka akses informasi di sisi lainnya
menjadi salah satu topik y
ang dibahas dalam acara sosialisasi dan Bimbingan
Tekhnis(B
imtek), Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi
(PPID0 yang digelar Komisi Informasi(KI) Lampung, Kamis(02/06/2016) di Balai Keratun,
sekretariat kantor gubernur Lampung
.
Dalam forum
itu
, KI Lampung mencoba
menyamakan persepsi t
entang
potensi sengketa informasi y
ang mungkin terjadi jika terdapat ketersumbatan informasi di
kedua belah pihak.
Hadir dalam
acara tersebut PPID
perwakilan
satuan kerja, instansi vertikal, BUMD dan NGO
se Propinsi Lampung y
ang masuk dalam kriteria badan publik.
Dalam
pemaparannya, Ketua KI Lampung dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung
menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi badan publik.
Melihat
animo yang tinggi dari peserta sosialisasi dan
Bimtek, maka KI Lampung berencana
menjadikan acara sejenis menjadi agenda rutin bagi badan publik se
Propinsi Lampung.
“Kami
akan mengupayakan agenda penting ini menjadi awal yg berkelanjutan dalam rangka
menjamin terlaksananya keterbukaan informasi sebagaimana amanat UU No 14 tahun
2008 t
entang KIP” pungkas Dery, Ketua KI
Lampung.
(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *