Lampung Timur – Kamis(02/06/2016) pagi, sekitar 100 orang warga
Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur (Pemkab Lamtim) lurug kantor
Pemerintah daerah(Pemda) setempat.
Kedatangan massa bukan tanpa
sebab, mereka meminta pembayaran ganti rugi lahan, tanam tumbuh dan
bangunan yang terkena jalur irigasi Way Sekampung.
Aksi kali ini
warga didampingi Lembaga TOPAN RI Perwakilan daerah Lamtim meminta tim 9
dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Lamtim untuk segera bertanggung jawab
atas pembayaran ganti rugi yang telah dikeluarkan pada pengukuran
pertama.
Sebab diduga kuat penerima dana ganti rugi itu bukan pada yang berhak warga selaku penerima gantirugi.
Massa
mengecam pihak BPN, lantaran dianggap telah mengadu domba masyarakat
penerima ganti rugi dengan mengirimkan surat bukan sebagai pemilik lahan
sebenarnya.
“BPN telah bertindak ceroboh karena telah
mengeluarkan dana ganti rugi kepada yang bukan pemiliknya,” kata Korlap
aksi Nurbey Husin saat orasi.
Karenanya, BPN diminta agar segera
melakukan pengukuran ulang, serta kepada tim 12 agar
mempertanggungjawabkan atas dana yang telah dialokasikan kepada
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dikarenakan yang terbayar adalah berdasarkan data beberapa diduga kuat fiktif dan penuh rekayasa.
Massa
dalam orasinya juga meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri(Kejari)
Sukadana untuk menindak oknum-oknum panitia dalam proses ganti rugi yang
menyebabkan kerugian negara dan masyarakat.
Sekitar 10 orang perwakilan warga di terima Asisten I Bidang Pemerintahan, Tarmizi.
Tarmizi berjanji akan memfasilitasi pertemuan warga dengan pihak BPN selaku panitia ganti rugi lahan untuk irigasi di Jabung.
Camat
Jabung, Ridwan mengaku saat ini masih merasa bingung dengan banyaknya
warga yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan dengan bukti surat akte tanah.(FR)