Ombudsman; Rektor IAIN Raden Intan Lampung Harus Terbuka Soal Anggaran

Plt. Ombudsman Lampung, Ahmad Saleh David Faranto/Foto Ist

Bandarlampung
– Ombudsman RI perwakilan Lampung menghimbau 
rektorat  Institut Agama Islam
Negeri(IAIN) Raden Intan Lampung untuk taati aturan.

Selain taati
aturan, pihak rektorat juga diminta untuk transparan soal pengelolaan anggaran.
Telebih
dalam satu bulan terakhir di kampus ‘Hijau’ ini bergejolak soal dugaan pungutan
liar(Pungli) berkedok infak pembangunan Masjid.
Yang jelas
transparan aja.
“Harus
bekerja sesuai kewenangan dan terbuka soal anggaran,”kata Plt. Ombudsman
perwakilan Lampung, Ahmad Saleh Davit Faranto, 
Senin (30/05/2016).
Pun ia
menambahkan, harusnya badan publik itu(IAIN Raden Intan) terbuka soal
informasi, pengelolaan dan kegunaan anggaran yang ada di lingkungan rektorat.
“Kan
ada UU keterbukaan publik,”ucapnya.
Disinggung
soal wacana Aliansi Mahasiswa Peduli Iain(AMPI) melaporkan pihak rektorat ke
Komisi Pembrantas Korupsi(KPK) dan Kementrian Agama(Kemenag) ?.
Davit
mengaku mempersilahkan jika mahasiswa IAIN melaoprkan sang rektor(Mukri) ke
pihak berwenang.
“Silahkan
saja mereka(AMPI) melapor ke KPK dan Kemenag. Jika mahasiswa merasa dirugikan
silahkan lapor pihak berwenang. Mereka punya hak,”tukasnya.
Diketahui,
hingga kini pihak rektorat belum memberikan tanggapan terkait tuntutan
mahasiswa.
Puncaknya,
mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli IIAN (AMPI) di
antaranya, PMII, LMND, PMKRI, KMHDI, KOMANDO, FDMS, DEMA INSTITUT DEMA
FAKULTAS, SIKAM, FMN, memberikan ultimatum kepada Rektor IAIN M Mukri, jika 3 X
24 tidak bersedia melakukan mediasi, maka dugaan pungli ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Kami akan ke Jakarta jika 3×24 jam rektor tidak bersedia melakukan
mediasi. Sambil menunggu kelengkapan data yang mau kami bawa nanti ke Jakarta
untuk diserahkan ke KPK dan Kemenag,” ujar Pupung, Sabtu (29/5/2016).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *