Bupati Lampung Timur saat Memberikan Hak Suaranya Pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu./Foto Ist |
Lampung
Timur – Bupati Lampung Timur (Lamtim), Chusnunia Chalim diduga menggunakan identitas ganda, saat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) pada 9
Desember 2015 lalu.
Dugaan itu
menyeruak dikarenakan dugaan identitas dalam berkas pendaftaran ke Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat menggunakan Kartu Tanda Penduduk(KTP) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Baca: Ada Apa Bupati Lampung Timur Dengan Kadis PU?
menyeruak dikarenakan dugaan identitas dalam berkas pendaftaran ke Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat menggunakan Kartu Tanda Penduduk(KTP) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Baca: Ada Apa Bupati Lampung Timur Dengan Kadis PU?
Di lain sisi
Nuni sapaan Chusnunia Chalim juga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
kabupaten itu.
Nuni sapaan Chusnunia Chalim juga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
kabupaten itu.
Komisioner
KPU Lampung Timur, M. Teguh mengatakan, adanya identitas Chusnuniah Chalim
tersebut dari DPT Kabupaten Lamtim, karena menurutnya dasar dari DPT adalah
dari kartu identitas yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Daerah (Disdukcapil).
Baca: Tri Wulan Bupati Lampung Timur Mimpin Stagnan?
KPU Lampung Timur, M. Teguh mengatakan, adanya identitas Chusnuniah Chalim
tersebut dari DPT Kabupaten Lamtim, karena menurutnya dasar dari DPT adalah
dari kartu identitas yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Daerah (Disdukcapil).
Baca: Tri Wulan Bupati Lampung Timur Mimpin Stagnan?
Menurutnya,
pihanya hanya memverifikasi sebatas berkas yang didaftarkan, yaitu, Chusnunia Chalim dengan KTP DKI Jakarta, setelah itu kata Teguh, pihaknya berkoordinasi
dengan Kementrian Dalam Negeri (Mendagri).
pihanya hanya memverifikasi sebatas berkas yang didaftarkan, yaitu, Chusnunia Chalim dengan KTP DKI Jakarta, setelah itu kata Teguh, pihaknya berkoordinasi
dengan Kementrian Dalam Negeri (Mendagri).
“Dan
cocok. Selesai, soal adanya identitas Lamtim, memang ada yang menimbulkan
pertanyaan kami kenapa ada di DPT, tapi itu bukannya ranah KPU,” kata M. Teguh, Senin (30/05/2016).
Baca: Elemen Gelar Aksi di Kantor Pemda Lampung Timur, Tuding Bupati dan Wakil Bupati Hamburkan Uang
cocok. Selesai, soal adanya identitas Lamtim, memang ada yang menimbulkan
pertanyaan kami kenapa ada di DPT, tapi itu bukannya ranah KPU,” kata M. Teguh, Senin (30/05/2016).
Baca: Elemen Gelar Aksi di Kantor Pemda Lampung Timur, Tuding Bupati dan Wakil Bupati Hamburkan Uang
M Teguh
kembali menegaskan, kinerja KPU hanya berdasarkan data dari
Mendagri, yaitu status Chusnunia Chalim sesuai kartu identitasnya adalah ‘belum menikah’.
kembali menegaskan, kinerja KPU hanya berdasarkan data dari
Mendagri, yaitu status Chusnunia Chalim sesuai kartu identitasnya adalah ‘belum menikah’.
Mengenai
adanya dugaan identitas ganda bukanlah kewenangan KPU.
adanya dugaan identitas ganda bukanlah kewenangan KPU.
Mantan Ketua
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lamtim, Yohanes Eko Prasetio membenarkan
adanya informasi dugaan identitas ganda, Chusnunia Chalim saat pencoblosan.
Baca; Kadis PU Lampung Timur Mengaku Banyak Orang Mengatasnamakan Utusan Bupati Untuk Mengkondisikan Proyek
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lamtim, Yohanes Eko Prasetio membenarkan
adanya informasi dugaan identitas ganda, Chusnunia Chalim saat pencoblosan.
Baca; Kadis PU Lampung Timur Mengaku Banyak Orang Mengatasnamakan Utusan Bupati Untuk Mengkondisikan Proyek
Sayangnya,
kata Yohanes, pihaknya tidak menindaklanjuti perihal tersebut lantaran tidak
pernah ada pihak yang melaporkan hal tersebut ke Panwaslu.
kata Yohanes, pihaknya tidak menindaklanjuti perihal tersebut lantaran tidak
pernah ada pihak yang melaporkan hal tersebut ke Panwaslu.
Yohanes
menuturkan, pihaknya mengetahui setelah hari pencoblosan, setelah dirasa
janggal, pihaknya mempertanyakan mengapa identitas DKI (sesuai berkas di KPU)
namun bisa mencoblos di Kabupaten Lampung Timur, tepatnya di Kecamatan Wawai
Karya.
menuturkan, pihaknya mengetahui setelah hari pencoblosan, setelah dirasa
janggal, pihaknya mempertanyakan mengapa identitas DKI (sesuai berkas di KPU)
namun bisa mencoblos di Kabupaten Lampung Timur, tepatnya di Kecamatan Wawai
Karya.
“Tetapi
karena tidak ada laporan jadi kami tidak menindak lanjuti, hanya sebatas
koordinasi dengan KPU,” aku Yohanes Eko Prasetio.
karena tidak ada laporan jadi kami tidak menindak lanjuti, hanya sebatas
koordinasi dengan KPU,” aku Yohanes Eko Prasetio.
Sayangnya,
pihak Disdukcapil Lampung Timur belum berhasil dihubungi.
Baca: Wakil Bupati Lampung Timur Dituding Gunakan Uang Setoran Proyek Miliaran
pihak Disdukcapil Lampung Timur belum berhasil dihubungi.
Baca: Wakil Bupati Lampung Timur Dituding Gunakan Uang Setoran Proyek Miliaran
Pada bagian
lain, Ketua LSM Genta Lamtim, Fauzi Ahmad menyebutkan, dugaan identitas ganda
adalah pelanggaran, hal itu diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan.
lain, Ketua LSM Genta Lamtim, Fauzi Ahmad menyebutkan, dugaan identitas ganda
adalah pelanggaran, hal itu diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan.
Mengenai KTP
ganda diatur didalam Pasal sebagai berikut:
ganda diatur didalam Pasal sebagai berikut:
Pasal 63
ayat (6), Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya
diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.
ayat (6), Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya
diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.
Pasal 97,
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga
atau
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga
atau
anggota
keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau
untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6)
dipidana
keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau
untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6)
dipidana
dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).
“Jadi
sanksi bagi penduduk yang memiliki KTP lebih dari satu dipidana
sanksi bagi penduduk yang memiliki KTP lebih dari satu dipidana
dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah,” ucapnya. (FR)
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah,” ucapnya. (FR)