Bermotor(BPKB) milik konsumen.
Merasa dirugikan, salah satu kerabat korban, Tamami melaporkan masalah ini ke
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Bandarlampung.
Tamami, menuturkan, adiknya, Zakaria meleasingkan BPKB mobil jenis Cary Pick-Up
selama 3 tahun(36 bulan). Angsurannya lancar, memasuki bulan ke-25 pihaknya
melunasi sisa tunggakan 11 bulan di leasing.
Lucunya, pasca dilunasi pihak Maxima Finance diduga mempersulit dengan menahan
BPKB yang masih disimpan pihak leasing.
“Ketika pelunasan, kami selalu disuruh menunggu-menunggu saja,”kata
Tamami warga Kaliawi Tanjung Karang Pusat(TKP) Bandarlampung ini,
Rabu(11/05/2016) di kantor BPSK.
Ia menutukan, pihaknya selalu diberi jawaban yang tak pasti soal pengembalian
BPKB
“Hampir 2 bulan belum juga, kami gerah, akhirnya kami datang ke BPSK yang
menangani masalah ini,”ujarnya.
“Kita minta hak saya BPKB. Kalo enggak bisa dikembalikan, saya kembalikan
mobil dan kembalikan uang saya,”ungkapnya.
Ia berharap Kedepan pihak Maxima Finance tidak mengulangi perbuatan yang sama
atau mempersulit konsumen lagi.
“Agar Maxima membenahi sistem jangan persulit konsumen,”ujarnya.
Diketahui, PT Maxima Finance yang beralamat di Jalan Gajahmada Tanjung Karang
Timur(TKT) Bandarlampung diduga mempersulit konsumen yang telah memenuhi
kewajibannya.(Ndi)
Baca juga: PT Maxima Finance Bandarlampung Berjanji Segera Kembalikan BPKB Konsumen
Baca juga; Akhirnya, PT Maxima Finance Bandarlampung Kembalikan BPKB Konsumen yang Diduga Digelapkan
Baca juga: PT Maxima Finance Bandarlampung Akhirnya Kembalikan BPKB Konsumen
Baca juga: BPSK Bandarlampung Geram Dengan Ulah Maxima Finance