Awak Media yang Menunggu Kedatangan PPK Pembangunan Pasar Pekalongan Lampung Timur, Edi Susilo di Depan Pintu Kantor IspektoratSetempat/Foto Fir |
Lampung
Timur – Hingga saat ini proses laporan dugaan korupsi pada proyek pembangunan
Pasar Pekalongan Lampung Timur (Lamtim) sebesar Rp 10 miliar masih berada Inspektorat.
Meski
laporan pada awalnya di Kejaksaan Negeri(Kejari) Sukadana.
Ternyata kelanjutan dari proses pemeriksaan proyek
pembangunan pasar Pekalongan pada Inspektorat Kabupaten itu banyak ditunggu
kalangan masyarakat.
Tak
ketinggalan para awak media Kamis (28/04/2016) yang biasa meliput di kabupaten
setempat, ketika mendengar kabar Inspektorat melakukan pemeriksaan, segera menunggu
kedatangan, Edi Susilo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sayangnya hingga
siang hari tak kunjung datang juga.
Ketua LSM
Gerakan Cinta Lampung Timur (Genta) Fauzi Ahmad, menuturkan, bahwa penanganan
proses pemeriksaan oleh Inspektorat terkesan sangat lamban, karena surat
laporan tersebut awalnya dikirim ke Kejari Sukadana.
Kabarnya ada
peraturan yang baru sehingga pihak Kejari melimpahkan ke Inspektorat setempat.
Ia mengaku, telah
mengirimkan laporan itu pada tanggal 09
Januari 2016 dengan nomor surat 107/GMI/LT/12/2015. Mengingat surat tersebut
telah lama disampaikan ke Inspektorat Lamtim, dalam hal ini pihaknya kata dia, mempertanyakan
sejauh mana penanganan, serta apa kendala dari laporan tersebut.
Karena menurutnya,
sebagai Social control masyarakat
yang dilindungi Undang-undang(UU) sebagai mana termaktud di UU NO 31 tahun
1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 41 ayat 1. Masyarakat dapat berperan
serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peran
serta masyarakat sebagai mana dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk (a)
hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya telah terjadi tindak
pidana korupsi. Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah NO 71 tahun
2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian
penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2
(1) setiap, orang, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)
berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada
aparat penegak hukum dan atau komisi mengenai tindak pidana korupsi, mengacu
kepada peraturan perundangan tersebut kami dari GMI Lamtim.
Merujuk di
UU itu lanjut dia, pihaknya bukannya mencari-cari
kesalahan namun pihaknya berharap agar pihak Inspektorat Lamtim dapat mencari
tahu sejauh mana kebenaran terkait pelaksanaan pembangunan Pasar Pekalongan
tersebut.
“Untuk dapat
segera dilaksanakan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan. Kami siap
mempertanggungjawabkan atas laporan itu,” tegas Fauzi Ahmad.
Ditambahkannya,
seharusnya pihak Inspektorat dapat secepatnya melakukan proses pemeriksaan,
sehingga permasalahan tersebut tidak berlarut-larut dan segera tuntas sehingga
dapat naik keproses selanjutnya.
” Kami
berharap kepada Inspektur(Kepala Inspektorat) Lampung Tumur untuk dapat
mengevaluasi kinerja dari aparaturnya, sehingga proses pemeriksaan segala
permasalahan dapat lanjut tahapan lainnya “, terang Fauzi.
Inspektur
Pembantu(Irban) II. Adam, mengatakan bahwa Edi Susilo selaku PPK proyek
tersebut sudah dipanggil akan tetapi pada hari ini belum bisa hadir.
“Memang
susah untuk bertemu Edi Susilo ini” pungkas Adam.
Sekedar
mengingatkan, bukan hanya pembangunan Pasar Pekalongan yang telah menjadi
persoalan serius, namun proses awal saat proses pelalangan diduga kuat syarat
dengan konspirasi antar rekanan dan penyelenggara.
Hal tersebut
juga telah dilaporkan salah satu rekanan ke pada Inspektorat selaku Aparat
Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) perihal banyaknya dugaan konspirasi dan
pelaksanaan tidak mengacu pada Peraturan Presiden. (Perpres), hal serrupa juga
terjadi pihak pemeriksa yang hingga saat ini kesulitan melakukan pemeriksaan
terhadap Pokja ataupun PPK. (FR)