Lampung Timur-Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) kembali menggelar lelang di LPSE(Online) kabupaten setempat.
Sayangnya hal tersebut tidak menjadi perhatian dari berbagai lembaga yang berkompeten, hingganya tiap tahun tetap berjalan meski diduga cacat hukum.
Seperti beberapa kali media ini memuat adanya dugaan konspirasi antar penyelenggara (Pokja) dengan rekanan, diantaranya dalam proses lelang Pasar Pekalongan senilai Rp 1 miliar, hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat menyikapi adanya laporan dari salah satu perusahaan peserta lelang.
LPSE Kabupaten Lamtim sejak (25/04) lalu kembali menggelar tender paket proyek dinas Pekerjaan Umum(PU) sebanyak 76 paket dan mulai Selasa (26/04) pagi, total paket menjadi 86 paket.
Salah satu ‘Dosa’ Pokja yang kembali terjadi amat jelas adalah alamat kantor Pokja yang ada pada dokumen lelang, yaitu beralamat pada Dinas PU Jalan Buai Anak Tuha komplek perkantoran Pemda Lamtim.
Sementara Unit Layanan Pengadaan (ULP) beralamat di Jalan Buai Selagai Nomor 02 Komplek perkantoran Pemda Lamtim, llamat Pokja yang ada dalam dokumen lelang tersebut juga sama seperti tahun sebelumnya.
Sementara hal itu juga yang menjadikan salah satu persyaratan lelang sesuai Peraturan Presiden (Perpres) dan masih dalam proses pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), namun hal serupa tetap dilakukan pihak penyelenggara pokja.
Azhari Nizar Ketua LSM Tegakan Amanat Ralyat (Tegar) Lamtim menegaskan, proses lelang yang saat ini di gelar dinas PU melalui lpse saat ini adalah cacat hukum.
“kalau memang dalam dokumen lelang tertera alamat Dinas PU dan bukan alamat ULP maka lelang saat ini jelas sudah cacat hukum,” kata Azhari Nizar.
Salah satu adanya dugaan kuat perihal Konspirasi antar rekanan dan Pokja adalah, masih ada pihak perusahaan di luar lobi-lobi dengan Dinas PU kesulitan dalam melakukan pendaftaran melalui Login penyedia, alias gangguan, hal tersebut sering terjadi dalam tiap tahunnya, saat pelaksanaan lelang yang sedang berjalan.
Direktur CV Pandawa Jaya, Tabrani mengaku, kesulitan ketika hendak mendaftar pada LPSE Kabupaten Lamtim. Sekitar pukul 11:00 Wib kata dia, sesuai pengumuman sudah 3 alamat namun tetap juga tidak dapat masuk(mendaftar), artinya dugaan rekanan yang tidak ada hubungan dengan pihak penyelenggara tidak dapat masuk.
“Lalu bagaimana cara bagi perusahaan lainya bisa mendaftarkan. Kalau bukan lewat pintu belakang,” ujar Tabrani.
Hal serupa juga disampaikan Amir Faisol, Direktur PT Sukada Prima Lestari, yang mengaku sejak pagi hari kedua tender di Lamtim tidak dapat Login (Froxy Error).
Ditambahkanya, tender melalui LPSE kabupaten Lamtim mulai digelar tahap pendaftaran pada Senin (25/04) lalu, sebanyak 76 Paket, sampai penutupan pada 29 April, namun hari ke dua pagi tidak dapat lagi Login(Foxy Error).
Amir mengatakan, rekayasa dengan mengumumkan alamat yang tertera dalam dokukumen lelang tersebut sengaja dilakukan untuk mengelabui para rekanan di luar lobi-lobi penyelenggara.
Karena ucap dia, setelah rekanan yang mendapatkan undangan pembuktian kualifikasi bagi rekanan yang bukan orang dalam, tidak akan menemukan alamat tersebut. Sedangkan ini lelang secala Nasional.
“Lalu apakah salah jika perusahaan menyebutkan proses lelang di Lamtim ini syarat dengan Konspirasi, dengan kondisi seperti saat ini,” tegas Amir Faisol.
Amir bercerita, ia sudah melakukan konfirmasi pada Admin LPSE Lamtim, Aris.
Hasil konfirmasi, Aris berkilah tidak dapat di Login LPSE tersebut lantaran adanya gangguan ‘Inaproce’ layanan.
Artinya jika benar adanya gangguan mestinya tahapan harus di hentikan dan menambah jadual lelang.
“Kita coba lihat nanti faktanya, panitia mengiti aturan atau tidak,” tambah Amir Faisol.
Sekedar untuk diketahui para jurnalis di kabupaten Lamtim telah beberapa kali memberitakan adanya dugaan Dinas PU setempat telah membagi-bagikan paket proyek Tahun Anggaran 2016 melalui via telepon, sedangkan paket proyek tersebut belum digelar.(FR)